Selasa, Desember 23, 2025
BerandaKapuasAkses Utama ke Lahan Perkebunan Diblokir, PT KNPI Alami Kerugian Mencapai Rp5,58...

Akses Utama ke Lahan Perkebunan Diblokir, PT KNPI Alami Kerugian Mencapai Rp5,58 Miliar

klikkalimantan.com, KAPUAS – PT. Kadira Nusa Permata Inti (PT. KNPI) yang berlokasi di Tampulang Estate, perbatasan Kabupaten Kapuas dan Barito Selatan, alami kerugian mencapai Rp5,58 Miliar dampak akses utama menuju perkebunan kelapa sawit di portal atau diblokir sekelompok masyarakat dari Desa Dadahup hampir selama satu pekan.

Portal dan pemasangan plang klaim wilayah dilakukan sekelompok masyarakat dari Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas. Perusahaan menyebut tindakan tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Berdasarkan Berita Acara resmi pada 24 November 2025, aksi pertama kali terjadi pada 19 Oktober 2025 dan puncaknya pada 19 November 2025 dengan jumlah massa sekitar 70 orang yang dipimpin oleh anggota DPRD Kabupaten Kapuas berinisial B untuk melakukan penutupan akses utama kebun.

Akibatnya, kegiatan seperti pembuatan tanggul, pembersihan lahan (land clearing), penanaman kelapa sawit, serta pekerjaan harian tenaga kerja lapangan terhenti total. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian perusahaan, tetapi mengakibatkan ratusan tenaga kerja lokal kehilangan aktivitas dan pendapatan sementara.

Dalam keterangan resminya, Manajemen PT. KNPI menyatakan seluruh kegiatan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan putusan inkrah Pengadilan Negeri Buntok yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Perusahaan menegaskan, tindakan melakukan portal jalan dan intimidasi terhadap para pekerja tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan prinsip penegakan hukum di Indonesia.

“Kami menghormati putusan pengadilan dan selalu membuka ruang dialog konstruktif dengan masyarakat. Namun tindakan intimidasi, sweeping, dan klaim sepihak tidak bisa dibenarkan karena melanggar hukum dan mengancam iklim investasi,” tegas pernyataan resmi manajemen PT. KNPI.

Berdasarkan Laporan internal perusahaan menyebutkan, bahwa selama 6 hari penghentian total operasional (19–25 November 2025), PT. KNPI menanggung kerugian senilai Rp 5.584.334.040,-.

Rincian kerugian tersebut mencakup:
Pekerjaan land clearing dan parit: Rp 2,2 miliar.

Pembuatan tanggul utama: Rp 1,05 miliar.

Tenaga kerja harian: Rp 513 juta.

Aktivitas tanam kelapa sawit dan bibit: Rp 1,81 miliar.

Angka tersebut merupakan hasil perhitungan aktual berdasarkan aktivitas harian yang terhenti dan diverifikasi secara administratif oleh manajemen kebun.

Klaim Wilayah dan Sungai yang Diperdebatkan

Aksi massa tersebut berawal dari klaim sekelompok masyarakat Dadahup yang menyatakan bahwa 9 dari 10 sungai di wilayah Tampulang adalah milik mereka dan masih termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kapuas.

Namun, PT. KNPI menolak klaim tersebut dengan dasar hukum yang kuat.

Dalam amar putusan pengadilan disebutkan bahwa wilayah yang menjadi objek sengketa secara hukum berada di wilayah Kabupaten Barito Selatan, sehingga segala aktivitas perusahaan yang berizin di sana sah dan dilindungi oleh hukum.

Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Investasi

PT. KNPI meminta agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset dan kegiatan investasi yang sah, serta menegakkan supremasi hukum di lapangan.

Manajemen juga mengingatkan bahwa tindakan sepihak seperti pemortalan jalan, intimidasi terhadap pekerja, dan sweeping di lokasi operasional dapat berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat luas.

“Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami berharap situasi ini segera kondusif agar aktivitas perusahaan dan pekerja lokal bisa kembali berjalan normal,”
ujar perwakilan manajemen menutup pernyataan tertulisnya.

Menjaga Iklim Investasi dan Kewibawaan Hukum Kasus di perbatasan Kapuas–Barito Selatan ini kembali menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam menjaga iklim investasi nasional.

Aksi sepihak yang mengabaikan putusan pengadilan tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap wibawa hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat segera menuntaskan persoalan ini secara bijak, adil, dan tegas — agar kepastian hukum, kedaulatan wilayah, serta kepercayaan dunia usaha terhadap Kalimantan Tengah tetap terjaga.(*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments