Rabu, April 9, 2025
BerandaBanjarAktifitas Tambang di Eks PKP2B PT BIM Masih Berjalan

Aktifitas Tambang di Eks PKP2B PT BIM Masih Berjalan

Klikalimantan.com, Martapura – Dicabutnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Banjar Intan Mandiri (BIM) di Kabupaten Banjar, ternyata tak membuat aktivitas pertambangan batubara di lokasi tersebut berhenti.

Ironisnya, aktivitas pertambangan batubara di lokasi yang tak lagi berizin tersebut berdampak pada semakin rusak parahnya jalan negara.

Dari pantauan di lapangan  hingga tadi malam (Selasa, 16 Maret 2022) aktivitas angkutan batubara tetap berlangsung. Puluhan dum truck sarat muatan batubara tanpa penutup tampak berderat keluar dari lokasi tambang di wilayah Desa Biih melalui jalan milik kabupaten.

Setelah melewati jalan kabupaten di wilayah Kecamatan Karang Intan dan Kecamatan Astambul, Iring-iringan truck angkutan batubara tersebut antri di wilayah Danau Salak penghujung jalan kabupaten menuju jalan nasional.

Nah, memasuki jalan nasional truck angkutan batubara tak lagi beriringan. Mereka mengatur perjalanan per tiga unit truk masuk ke Jalan A Yani menuju arah hulu sungai.

Terhadap hal itu masyarakat mengaku tak ambil pusing. Hanya saja warga mengeluhkan jalan yang biasa mereka gunakan kondisinya hancur bak gubangan.

“Pendeknya untuk pergi ke warung membeli rook saja saya malas. Karena jalanan sudah sangat rusak,” ujar salah seorang warga kepada Klikalimantan.com.

Lebih kritis, sebagian warga malam mempertanyakan komitmen pemerintah dalam membangun jalan.

“Sebenarnya jalan ini dibangun untuk keperluan masyarakat atau keperluan tambang,” tanya mereka serambi menyebut nama-nama tokoh dibalik aktivitas tambang di Biih, Penyambaran dan Gunung Ulin.

Sementara itu, saat wartawan ini melintasi jalanan antara simpang Biih sampai simpang empat RT 4 Sungai Arfat atau muara jalan lingkar Sungai Ulin-Mataraman, kondisnya sungguh sangat parah. Selain sangat becek, permukaan jalan juga terasa licin. Jika tidak hati-hati rentan jatuh.

Seperti diketahui, PT Banjar Intan Mandiri (BIM) di Kabupaten Banjar, termasuk dari delapan perusahaan di Kalimantan Selatan yang kehilangan legalitias perizinan. Pasalnya, ijin pertambangan dalam rupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar ini resmi dicabut Kementerian Investasi/BKPM RI per tanggal 15 Februari 2022.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM Hilman yang dikonfirmasi klikkalimantan.com via WhatsApps, Kamis (17/2/2022) pagi menyampaikan, Pemkab Banjar bersama Komisi 2 DPRD Kabupaten Banjar telah melaksanakan konsultasi dengan Kementerian ESDM RI dan diteruskan ke Kementerian Investasi/BKPM.

Dari hasil konsutasi tersebut, kata Hilman, Bupati Banjar H Saidi Mansyur telah menyampaikan surat ke Kementerian Investasi/BKPM. Isi surat yang dilayangkan meminta agar kementerian tidak memproses pengalihan lahan ke pihak lain. Pasalnya saat ini Pemkab Banjar masih terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan PT BIM. “Dengan Perdamaian atau rehabilitasi,” ujarnya.(yan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments