klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) agar segera menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol atau Minol.
Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minol sudah menyelesaikan pembahasannya sejak 2 tahun lalu, dan penetapan Raperda Minol sudah pernah disampaikan untuk ditetapkan menjadi Perda melalui Sidang Paripurna Tingkat II. Namun, dibatalkan oleh Pemko.
“Kita mendesak Pemko segera menyetujui penetapan Raperda Minol menjadi Perda, sehingga kita bisa menjadwalkan Sidang Paripurnanya,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif, Kamis (3/2/2022).
Arufah menyebut, upaya percepatan penetapan Raperda Minol menjadi Perda sudah pernah dilakukan Bapemperda dengan menyampaikan surat ke pimpinan Dewan, yang kemudian pimpinan melayangkan surat ke Walikota.
“Namun, hingga kini belum ada jawaban dari Walikota. Padahal Raperda ini sangat penting, agar peredaran Minol di Banjarmasin dapat terawasi dengan maksimal. Secapatnya akan kita koordinasikan dengan pimpinan mengenai hal ini,” sebutnya.
Lantaran belum disahkannya menjadi Perda, politisi PPP ini mengatakan, Perda Nomor 10 Tahun 2017 masih berlaku dan bisa diterapkan di lapangan.
“Dikhawatirkan Minol beredar bebas di masyarakat tanpa terawasi. Apalagi, Perda sebelumnya masih berlaku, disebabkan Perda Perubahan yang sudah selesai kita bahas belum disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.(sin/klik)