Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar siap pelajari laporan warga Desa Alalak Padang dan Desa Banua Anyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam, terkait dugaan manipulasi data dukung yang disampaikan H Sabar selaku Kepala Desa (Kades) Banua Anyar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 6 Juli 2020 lalu.
“Kalau memang ada laporan masyarakat terkait dugaan manipulasi data dukung yang dilakukan dua bakal pasangan calon (Paslon) jalur perseorangan pada Pilkada Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Banjar 2020, dan secara materil sudah memenuhi syarat, maka akan kita pelajari dan tindaklanjuti laporannya,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah, saat ditemui awak media di teras kantor Bawaslu Kabupaten Banjar, Selasa (7/7/2020).
Fajeri memastikan, setelah laporan dugaan manipulasi data dukung yang dilakukan dua bakal paslon itu dipelajari dan secara materil memenuhi syarat, pihaknya akan bergegas melakukan klarifikasi dan verifikasi langsung di lapangan.
“Kalau memang nantinya terbukti ada pelanggaran pidana, maka akan kita selesaikan di Gerakkan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) sebagai wadahnya. Karena sifatnya laporan. Jadi, kita lihat dulu laporannya seperti apa? Apakah memenuhi unsur? Setidaknya ini menjadi informasi awal,” ucapnya.
Namun, menurut Fajeri, hingga Selasa (7/7) sore, pihaknya belum ada mendapati laporan tersebut. “Hingga saat ini, kita belum terima laporan itu dari warga yang bersangkutan,” tegasnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Banjar diadukan pihak Bawaslu Kabupaten Banjar ke DKPP RI. Aduan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan pasangan bakal calon jalur independen Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama Mada Teruna dan Feryansyah.
Disinggung perihal tersebut, Fajeri pun memastikan Bawaslu Kabupaten Banjar akan melaksanakan isi putusan tersebut. Yakni Putusan DKPP RI Nomor 53-PKE-DKPP/IV/2020 yang menyatakan agar pihak Bawaslu Kabupaten Banjar melakukan merehabilitasi nama baik KPU, karena sidang tersebut dimenangkan pihak KPU Banjar.
“Kita akan laksanakan isi putusan itu. Ke depan, kita akan fokus mensukseskan pelaksanaan pemilu serentak 2020 di Kabupaten Banjar. Yang kemarin anggap sebuah kekeliruan,” ujarnya.(zai/klik)