Selasa, April 8, 2025
BerandaBanjarBentuk BNNK, DPRD Kebut Raperda P4GNPN

Bentuk BNNK, DPRD Kebut Raperda P4GNPN

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Wacana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banjar yang diwacanakan sejak 2017 lalu, sebagai upaya menanggulangi maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba/narkotika di Kabupaten Banjar, kini nampaknya akan terwujud.

Hal tersebut ditandai dengan disetujuinya usulan Sub Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GNPN), untuk dibahas ke tingkat selanjutnya pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Rizanie Anshari, dan dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Habib Idrus Al Habsyie, Rabu (3/11/2021).

Usai rapat paripurna, Mulkan selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Banjar mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sudah sangat siap untuk membentuk BNNK.

Bahkan, ungkap Mulkan, pada 2018 lalu Pemkab Banjar sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp350 Juta, 12 orang personel, 2 unit mobil tranportasi, serta bangunan gedung eks Aula Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Intan Martapura yang akan direhab menjadi gedung BNNK.

“Dari hasil verifikasi tersebut, nilai great kita pun saat itu berada di 93% atau melampaui nilai great maksimal, yakni hanya di 85%. Namun, karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan moratorium setelah mendapati temuan di sejumlah daerah, bahwa BNNK banyak tidak berjalan, dan dinilai sebagai pemborosan anggaran, maka pembentukan BNNK Banjar akhirnya terkendala,” ujarnya.

Menanggulangi permasalahan tersebut, papar Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar ini, anggota legislatif dikomandoi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Zaky Hafizie, kembali mempertanyakan ikhwal pembentukan BNNK tersebut ke Kemanpan RB.

“Setelah kita coba komunikasikan, ternyata mendapat lampu hijau. Namun, terlebih dulu Pemkab Banjar harus memiliki Perda P4GNPN yang menjadi poin utama pembentukan BNNK, sebelum kran khusus dari Kemenpan RB dibuka. Sebab, moratorium masih belum dicabut. Tapi kita sangat berpeluang untuk membentuk BNNK,” ucapnya.

Politisi PPP Kabupaten Banjar ini menargetkan Sub Raperda P4GNPN tersebut dapat dirampungkan pada akhir 2021 ini, sebagai bentuk keseriusan Pemkab Banjar dalam menanggulangi maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan narkotika.

“Karena ini sebuah kebutuhan, dan merupakan ‘amar ma’ruf nahi munkar’, maka akan kita forsir agar rampung di akhir tahun ini,” pungkasnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments