Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin, melalui Komisi II, telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PDAM Bandarmasih serta Pemerintah Kota (Pemko), Selasa (6/7/2021).
Maklum saja, RDP dengan PDAM Bandarmasih cukup mendesak, lantaran terbitnya kebijakan baru perusahaan air minum ini. Yakni penyesuaian biaya meter air, terhitung pembayaran bulan Agustus 2021.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya membenarkan, pihaknya sudah menterbitkan surat undangan rapat kerja dengan Nomor: 170/310/DPRD/VII/2021.
“Ya benar, besok Komisi II menggelar rapat dengan PDAM Bandarmasih mengenai kenaikan tarif yang saat ini menjadi perbincangan masyarakat. Bahkan, kepala daerah pun kita undang,” sebut politisi PAN ini.
Sekadar diketahui, sejumlah pihak mendesak PDAM Bandarmasih mencabut kebijakan penyesuaian biaya meter air. Yang mana, kenaikannya mencapai 50% hingga 60%.
Sebagaimana tertuang di Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor: PDAM.59/KPTS/VII/2021, klasifikasi golongan sosial umum, sosial khusus 1 dan 2 mengalami kenaikan paling rendah sebesar Rp3.000 per bulan, dari tarif sewa meter Rp7.000 menjadi Rp10.000.
Untuk golongan Rumah Tangga A2-1 yang awalnya Rp12.500, mengalami kenaikan sebesar Rp6.000 menjadi Rp18.500. Untuk A2-2 yang awalnya Rp12.500, naik sebesar Rp7.000 menjadi Rp19.500. Untuk golongan A2-3 mengalami kenaikan sebesar Rp7.500, menjadi Rp20.000.
Sementara untuk golongan A3 yang awalnya Rp17.500 naik sebesar Rp16.000, menjadi Rp33.000. Untuk A3 yang awalnya Rp25.000, naik Rp22.500 menjadi Rp47.500. Untuk A5 yang awalnya hanya Rp30.000 menjadi Rp57.500, dengan kenaikan sebesar Rp27.500.
Sedangkan untuk golongan Industri Besar hingga Kecil-2 mengalami kenaikan tertinggi Rp85.000, dan terendah Rp40.000. Tak hanya itu, golongan Niaga Besar hingga Niaga menengah -2, juga turut mengalami kenaikan. (sin/klik)