klikkalimantan.com, MARTAPURA – Rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara untuk Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tingkat kabupaten/kota telah pungkas Kamis (17/12/2020) dinihari sekitar pukul 02.39 Wita.
Rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar sejak 14 Desember 2020 di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarbaru ini berjalan alot. Bahkan sempat dilakukan skors beberapa waktu, yakni pada pukul 22.16 Wita, dan sekitar pukul 01.00 Wita, dikarenakan berbagai permalasahan. Salah satunya terjadi kekeliruan pada penginputan data jumlah surat suara, hingga terjadi interupsi dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar. Namun, gelaran rapat pleno akhirnya mampu dirampungkan KPU Kabupaten Banjar.
“Alhamdulillah, pada dinihari ini kita telah menetapkan hasil rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi atas penghitungan suara dari pemungutan suara Pilkada Gubenur-Wakil Gubernur Kalsel 2020 di Kabupaten Banjar,” ujar Muhaimin, Ketua KPU Kabupaten Banjar kepada awak media.
Dari hasil penetapan rapat pleno terbuka di tingkat kabupaten untuk Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel dengan jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Banjar sebanyak 389.993 orang, terdiri dari 195.904 orang pemilih laki-laki dan 194.089 orang pemilih perempuan dengan total 1.273 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hasilnya, ternyata didominasi duet Paslon Nomor Urut 01, yakni H Sahbirin Noor – H Muhidin (BirinMu) dengan total 171.874 suara.
Sedangkan Paslon Nomor Urut 02, duet H Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) hanya memperoleh 103.512 total suara, atau selisih 68.362 suara dari Paslon BirinMu.
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, terdata 30.958 suara tidak sah, dan total suara sah sebanyak 275.386 suara. Total suara keseluruhan di setiap TPS Kabupaten Banjar, yakni sebanyak 306.344 suara.
Ketika ditanya sejumlah awak media terkait sejumlah permasalahan yang mengiringi proses rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ini, Muhaimin tak mempermasalahkannya.
“Masalah saksi yang tidak menandatangi hasil rapat pleno terbuka ini tidak menjadi persoalan bagi penyelenggara Pemilu. Sebab, itu sudah menjadi hak masing-masing saksi Paslon,” ucapnya.
Begitu pun terkait ada yang keberatan pada gelaran rapat pleno yang sedang berlangsung, papar Muhaimin, pihaknya siap menerima.
“Semua keberatan-keberatan dari saksi Paslon yang dituangkan dalam formulir kejadian khusus, kita terima. Karena hal itu pun juga menjadi hak dari tim atau saksi setiap Paslon,” ungkapnya.
Muhaimin menjelaskan, selaku penyelenggara Pemilu, setiap proses yang dilaksanakan pada rapat pleno sudah dilakukan secara berjenjang.
“Semua kami lakukan sudah berjenjang. Baik mulai dari tahapan tingkat di TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga Kabupaten. Apabila dalam rapat pleno yang dilakukan sudah secara berjenjang ada tanggapan, dan keberatan, maka perlu diketahui, sebagai penyelenggara pemilu, KPU tidak bekerja sendirian. Baik dalam hal melaksanakan pemungutan suara, khususnya pada rekapitulasi, ada pihak-pihak lain yang menyertai pelaksanaan pemilihan itu,” tegasnya.
Siapa saja mereka? Muhaimin menegaskan, tidak lain petugas saksi dan pengawas. Baik di tingkat TPS desa, Kecamatan, dan saksi pada saat rekapitulasi yang dilakukan dari kecamatan hingga tingkat kabupaten yang telah melakukan pencermatan dan pengawasan.
“Apabila dalam proses berjenjang itu tidak ada tanggapan dan keberatan, maka semua rekap berjalan terus dari bawah hingga ke kabupaten. Selanjutnya kita akan bersama-sama mengikuti rapat pleno di tingkat provinsi bersama kabupaten/kota lainnya di Kota Banjarmasin,” tutupnya.(Zai/klik)