klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Tingkat perlindungan pekerja di Kota Banjarmasin melalui BPJS Ketenagakerjaan masih jauh dari optimal. Hingga saat ini, cakupan kepesertaan baru menyentuh angka sekitar 39 persen, menyisakan mayoritas pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin, Fadillah Utami, menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama, terutama dalam menjangkau pekerja sektor informal yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan sektor formal.
“Cakupan kepesertaan kita baru sekitar 39 persen. Artinya masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Ini menjadi tantangan serius yang harus kita dorong bersama melalui kolaborasi lintas pihak,” ujar Fadillah.
Ia menyoroti dominasi pekerja informal sebagai faktor utama rendahnya kepesertaan. Berbeda dengan pekerja formal yang secara otomatis didaftarkan oleh perusahaan, pekerja informal justru bergantung pada kesadaran mandiri untuk mendaftar.
“Pekerja formal relatif lebih mudah karena didaftarkan oleh perusahaan. Sementara pekerja informal harus mendaftar sendiri. Di sinilah tantangannya, karena jumlah mereka justru lebih besar,” jelasnya.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan berbagai upaya percepatan, mulai dari penyederhanaan proses pendaftaran hingga kemudahan pembayaran iuran. Terlebih, iuran yang ditetapkan untuk pekerja informal dinilai cukup terjangkau.
“Dengan iuran sekitar Rp35 ribu per bulan, pekerja informal sudah bisa mendapatkan perlindungan. Ini sebenarnya sangat terjangkau jika dibandingkan dengan manfaat yang diterima,” tegasnya.
Fadillah juga menekankan bahwa rendahnya kepesertaan bukan hanya persoalan akses, tetapi juga masih terbatasnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Bukan hanya soal akses, tapi juga soal pemahaman. Masih banyak yang belum menyadari pentingnya perlindungan ini, padahal risikonya bisa terjadi kapan saja,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini, menilai kegiatan sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) menjadi langkah strategis untuk menjawab persoalan tersebut.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai upaya membuka wawasan masyarakat. Informasi seperti ini harus terus disampaikan agar masyarakat paham dan tidak lagi ragu untuk menjadi peserta,” ujarnya.
Ia bahkan menekankan perlunya langkah yang lebih agresif dalam menyebarluaskan informasi, terutama menyasar wilayah-wilayah yang selama ini minim akses informasi.
“Kegiatan sosialisasi tidak boleh berhenti di satu titik. Harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan, termasuk menjangkau daerah-daerah yang selama ini belum tersentuh secara optimal,” tegas Isnaini.(sin/klik)















