Kamis, Juni 26, 2025
BerandaUtamaDelapan Terduga Pencuri Kabel PJU Ditangkap

Delapan Terduga Pencuri Kabel PJU Ditangkap

Klikkalimanan.com, BATULICIN – Sembilan orang tersangka pencuri kabel listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Lingkar 30 Batulicin, Kecamatan Batulicin, berhasil diamankan jajaran Polres Tanah Bumbu pada Senin (10/8) lalu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki melalui Kasat Reskrim Polres Tanbu, AKP Andi Muhammad Iqbal SIK, membenarkan telah menangkap 9 terduga pelaku pencurian kabel PJU tersebut.

Menurutnya, kasus ini bermula dari informasi dari warga. Dari situ jajaran Polres langsung bergerak cepat, dan kemuidan berhasil menangkap kesembilan terduga pelaku kabel listrik PJU milik Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Tanah Bumbu tersebut.

” Pengakuan pelaku, pencurian mereka lakukan dengan cara menggali tanah tempat kabel. Setelah ditemukan kabel, kemudian pelaku menarik kabel PJU dan kemudian dibawa ke tempat tertentu,” kata Andi M Iqbal, Selasa  (11/8) malam, melalui pesan Whattsapp.

Menurut Andi M Iqbal, ada sekitar sekitar 660 meter panjang kabel PJU yang diambil oleh pelaku. “Jumlah nilai kerugian yang dialami sebesar Rp446.635.200,” ujarnya.

Para tersangka dalam pemeriksaan mengaku melakukan aksi pencurian pada Jum’at tanggal 28 Februari tahun 2020 lalu. Para pelaku melakukan pencurian kabel PJU tepatnya di Jalan Lingkar 30, RT 10, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Sembilan terduga pelaku pencurian tersebut atas nama Mirhan alias Badit, Surianor alias Suri, Surianto alias Anto Piani, Aliansyah alias Ali, Ahmad Sopiudin alias Sopi, Danil Abdilah, Lingum, Muhammad Ali alias Ali, dan Wardiansyah alias Uwai.

“Adapun barang bukti berupa 1 gulung kabel listrik, 7 karung kabel listrik yang sudah dikupas, semuanya kami amankan di Mapolres Tanbu beserta pelaku guna menjalani proses lebih lanjut,” imbuhnya.(mud/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments