klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama instansi terkait menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Rapat digelar di Ruang Komisi I Gedung Dewan, Senin (4/8/2025).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, H Dedy Sopian, menyebutkan, ada sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) direncanakan akan diperkuat guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan efisiensi birokrasi. Yakni restrukturisasi kelembagaan di sembilan SKPD tersebut.
“Dalam pembahasan Raperda SOTK ini sedikitnya ada sembilan SKPD yang nantinya akan diperkuat peran dan fungsinya,” sebutnya.
Diantaranya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), nantinya akan diperkuat tugas dan fungsinya. Serta berubah nama menjadi Badan Perencanaan dan Inovasi Daerah disingkat BAPPERIDA.
Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat), Nomenklaturnya akan diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dengan penyesuaian beban kerja di 3 bidang yang ada.
Selanjutnya, sambung Dedy Sopian, akan ada penggabungan kewenangan di sektor usaha mikro dan koperasi, yang mana dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumnaker) pengelolaannya akan dialihkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).
“Tujuannya, untuk mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan diantara kedua SKPD tersebut. Sehingga, pengelolaan sektor mikro dapat dikelola dengan baik terutama di sektor UMKM,” ucapnya.
Dedy menambahkan, potensi penggabungan untuk mengurangi tumpang tindih kewenangan ini juga akan diberlakukan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Seluruh perubahan ini tidak lain untuk memperkuat fungsi dan peran SKPD dalam pembangunan. Disamping itu, mempermudah koordinasi dan mengurangi tumpang tindih kewenangan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD, Mathari, mengungkapkan, perubahan SOTK ini merupakan langkah strategis dalam rangka menjawab tantangan pembangunan daerah dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks.
“Perubahan struktur ini akan membuat kerja-kerja SKPD menjadi lebih optimal, terutama di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik,” ujarnya.
Mathari mengatakan, Raperda ini juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat dan hasil evaluasi kinerja perangkat daerah.
“Harapan kita, perubahan ini tidak hanya memperkuat dari sisi struktur, tapi juga mengintegrasikan fungsi-fungsi lintas sector, agar lebih efisien. Termasuk efisiensi anggaran,” tandasnya. (sin/klik)