Sabtu, Juni 21, 2025
BerandaDPRD BanjarmasinDewan Dukung Kebijakan Walikota Kurangi Tarif  Parkir Roda Dua

Dewan Dukung Kebijakan Walikota Kurangi Tarif  Parkir Roda Dua

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR berencana melakukan revisi besaran tarif  parkir kendaraan, dari Rp3000 menjadi Rp2000. Atau turun Rp1000. Keinginan itu sudah disampaikan ke DPRD Kota Banjarmasin, belum lama tadi.

Sebelumnya, sejak 1 April 2024, tarif parkir kendaraan roda dua telah naik menjadi Rp3.000, dan roda empat menjadi Rp5.000. Kenaikan ini berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2011 yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif parkir setiap tiga tahun.

Apa yang menjadi keinginan Walikota ini mendapat dukungan dari anggota DPRD Kota Banjarmasin, Hari Kartono. Menurutnya, langkah ini cukup bijaksana di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya membaik.

“Kita sangat mendukung jika benar akan ada kebijakan walikota untuk menurunkan biaya retribusi parkir kendaraan, yang awalnya Rp3.000 menjadi Rp2.000. Program ini kan juga masuk dalam visi dan misinya Walikota,” ucapnya.

Meski ada pengurangan, Politisi Gerindra ini tidak begitu khawatir Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir akan berkurang. Ia mendorong instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) mendata ulang potensi parkir.

“Saya rasa masih banyak lahan parkir yang belum terdata dengan baik. Jika pun ada pengurangan itu, target PAD tetap bisa tercapai. Selain itu, kebocoran PAD di sektor ini juga perlu menjadi perhatian serius,” katanya.

Sejauh ini, tidak semua tarif parkir yang akan diturunkan. Hanya satu jenis kendaraan yang diturunkan, yakni kendaraan roda dua. Sementara kendaraan lainnya tidak akan mengalami penurunan tarif. (sin/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments