klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) diminta lebih proaktif mengingatkan pihak perusahaan yang ada di Banjarmasin untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Hj Neli Listriani, kewajiban perusahan membayar THR sebagaimana aturan yang berlaku. Ditegaskannya, THR wajib dibayarkan paling lambat 24 Maret 2025 agar pekerja dapat memanfaatkannya dengan baik dalam persiapan Hari Raya.
“Kita ingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Banjarmasin agar dapat memenuhi kewajibannya jelang Hari Raya Idhul Fitri tahun ini,” ucapnya, Kamis (20/3/2025).
Hj Neli, akrab disapa, meminta Diskopumker Kota Banjarmasin segera mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada seluruh perusahaan, agar segera menyelesaikan kewajiban membayarkan THR kepada seluruh pegawainya.
“THR wajib dikeluarkan perusahaan lantaran hak mutlak seluruh karyawan selama mengabdi di perusahaan itu. Untuk itu, tidak ada alasan bagi perusahaan tak memberinya. Kita minta dinas terkait segera menerbitkan surat edaran mengenai hal ini,” pinta politisi Gerindra ini. (sin/klik)