Minggu, April 6, 2025
BerandaDPRD BanjarmasinDewan Minta Pemko Pantau Berkala Kondisi Udara di Banjarmasin

Dewan Minta Pemko Pantau Berkala Kondisi Udara di Banjarmasin

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Semakin bertambahnya kendaraan bermotor dan diperparah mulai munculnya kabut asap akibat lahan terbakar, membuat kondisi udara di Banjarmasin tidak sehat dan bisa meningkatkan kasus Inpeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Setidaknya ini yang menjadi perhatian serius anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Gerindra, Heri Kartono. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kota (Pemko) memantau kondisi udara secara berkala. Jika kondisi udara semakin memburuk, penanganan dini bisa dilakukan.

“Banyaknya lahan terbakar akibat musim kemarau, tentu menjadi kekhawatiran kita bersama. Kondisi ini membuat udara di Banjarmasin semakin buruk. Kita tentu berharap dan meminta Pemko bisa terus melakukan pemantauan kondisi udara secara berkala,” ucapnya.

Hari Kartono meyakini, kondisi udara di Banjarmasin sudah melebihi batas normal, parameternya melebihi ukuran baku. Akibatnya,  pencemaran udara yang terjadi menimbulkan berbagai masalah kesehatan manusia.

“Kondisi ini tentu berimbas bagi kesehatan masyarakat. ISPA serta penyakit lainnya yang diakibatkan kualitas udara yang buruk bisa meningkat drastis,” katanya.

Untuk itu, Hari Kartono berharap Pemko melakukan uji emisi kendaraan, untuk mengetahui batas ambang gas buang kendaraan bermotor. Sebab, gas buang dari pembakaran mesin juga turut mempengaruhi buruknya udara.

Hari Kartono mengingatkan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, baku mutu udara ambien nasional harian PM2,5 yang ditetapkan masih sebesar 55 μg/m3 dan 15 μg/m3 untuk rata-rata tahunan. Padahal, pedoman kualitas udara terbaru dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2021 mensyaratkan rata-rata tahunan konsentrasi PM2,5 hanya 5 μg/m3.

Tak hanya itu, PP 22 Tahun 2021 juga mengamantkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan diwajibkan untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

Dimana, standar ambang gas buang untuk bahan bakar minyak jenis bensin, bagi kendaraan produksi diatas tahun 2007 Carbon Oksida (CO) 1,5%, dan Hidro Carbon (HC) 200. Sementara untuk kendaraan keluaran dibawah tahun 2007 CO 4,5 HC 1200. Kalau solar yang dilihat opasitas, kendaraan di atas tahun 2010 yakni 50%, dan di bawah tahun 2010 adalah 70%. Semua kendaraan tersebut terbukti lolos standar emisi gas buang, yakni 2.400 untuk Hidrocarbon dan 5,5% untuk kandungan karbon monoksida (CO).

“Selain melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang berpotensi menimbulkan penceraman udara, kita juga meminta Pemko intensif menggelar uji emisi untuk mengetahui layak atau tidaknya gas buang kendaraan bermotor yang dihasilkan,” pungkasnya. (sin/klik)

 

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments