Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PDI-Perjuangan, Muhammad Natsir, menyayangkan adanya pembatasan layanan di Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah (Susu), terutama
Keluhanan ini disampaikan Natsir, usai mengetahui bahwa layanan di RS Susu menerapkan batasan pelayanan. Artinya, pelayanan yang dibuka di rumah sakit berplat merah ini sudah ditentukan sebelumnya.
Natsir mengatakan, untuk pelayanan pembuatan Keterangan Kesehatan misalnya, pihak RS Susu hanya melayani sedikitnya 5 pemohon setiap harinya. Padahal, ada biaya administrasi untuk pembuatan Keterangan Kesehatan.
“Harusnya jangan seperti itu, toh masyarakat bayar. Kalau dibatasi tentunya masyarakat yang dirugikan karna harus kembali lagi esok harinya. Kita harapkan pihak RS Susu menyediakan layanan khusus pembuatan keterangan kesehatan ini,” ucapnya.
Terkait hal ini pula, sambung Natsir, hendaknya RS Susu sudah mempersiapkan diri menghadapi tahapan pemilu 2024. Sebab, salah satu berkas pendukung pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yakni memiliki Surat Keterangan Kesehatan
“Tentunya permintaan pembuatan Keterangan Kesehatan akan membludak. Dari sekarang harus disiapkan dan dijalankan secara permanent. Kedepannya tidak ada pembatasan pelayanan, karna kita menginginkan pelayanan di RS Susu semakin professional,” katanya.
Disamping hal itu, Natsir juga meminta petugas jaga, baik doktor maupn perawat yang menangani proses pembuatan Keterangan Kesehatan ini juga ditambah, paling tidak ada petugas khusus yang menangani permohonan dari Bacaleg.
“Mohon ini jadi perhatian seluruh manajemen RS Susu. kalau ada layanan khusus, terutama untuk Bacaleg. Sehingga tidak menggangu masyarakat umum yang juga ingin membuat keterangan yang sama,” katanya.
Tak hanya mengkritisi pelayanan RS Susu, Politisi partai berlambang kepala Banteng ini juga memberikan saran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dimana, KPU harus benar-benar mempersiapkan diri agar masyarak mudah mendapatkan surat keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih (TSP), Dimana ini sebagai salah satu syarat mendaftar ke KPU.
Masyarakat tidak perlu harus ke KPU, keterangan itu juga bisa didapat di tingkat Kelurahan. Mengingat, berkas yang disiapkan untuk mendaftar ke KPU cukup banyak, sehingga waktu untuk mempersiapkannya juga tidak sedikit.
“KPU harus mempermudah masyarakat untuk mendapatkan salah satu syarat mendaftar ini. Salah satunya bisa disiapkan di Kelurahan saja, sehingga bisa ke KPU atau bisa juga di kelurahan. Inikan salah satu cara mempermudah masyarakat. Apalagi kita tau, syarat mendaftar ke KPU cukup banyak, waktu untuk mempersiapkannya pun tidak sedikit,” sarannya. (sin/klik)