klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin, kini mulai melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di Gedung Dewan, Senin (7/6/2021).
Ketua Pansus Rancangan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Nanang Riduan, mengatakan, dasar pembahasan Perda ini tidak lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hokum, sehingga perlu diganti dengan Perda yang baru. Hari ini kita mulai pembahasannya,” ucapnya.
Menurut Nanang, rancangan Perda ini dinilai cukup penting,. Karena itu pihaknya secepatnya menyelesaikan pembahasannya, termasuk melakukan sharing ke daerah lain termasuk ke Kementrian, untuk menyempurnakan Perda ini.
“Target kita dua bulan selesai, karena lahirnya Perda ini sangat penting bagi roda pemerintahan Kota Banjarmasin,” katanya.
Nanang berharap, dengan terbitnya perda yang baru nanti, pengelolaan keuangan daerah dapat lebih profesional, akuntable, serta transparan.
“Harapan kita seperti itu, termasuk dapat berdampak terhadap meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin,” ujarnya.(sin/klik)