klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Keinginan Pemerintah Kota (Pemko) agar seluruh pasar di Kota Banjarmasin dikelola secara professional dan akuntable melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda), sepertinya bakal terwujud.
Saat ini, Dewan melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemko, tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 20217 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar “Baiman”.
Pasalnya, keinginan Pemko membentuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar berdasar Perda Nomor 1 Tahun 2017 ditolak, lantaran bertentangan dengan Peraturan Pemerintah sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Miik Daerah (BUMD). Akibatnya, usulan pembentukan PD Pasar tak teralisasi, dan mengharuskan Perda diubah.
“Sifatnya hanya revisi atau penyempurnaan Perda sebelumnya. Sebab, ada perubahan istilah penyebutan dari PD menjadi Perumda di PP Nomor 54 tersebut,” ucap Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distrusi Perdagangan dan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho, Senin (7/8/2023).
Disinggung kesanggupan daerah untuk menyiapkan modal awal Rp1 triliun dalam perubahan tersebut, Ridho menyatakan optimis. Mengingat aset yang dimiliki saat ini dari 27 pasar yang dikelola Pemko, baik berbentuk tanah dan bangunan, sudah hampir mencukupi.
“Berdasarkan Apprasial 2019 lalu, aset yang kita miliki mencapai Rp820 miliar. Tentunya bisa lebih besar lagi tahun ini,” tandasnya.
Dijelaskan, jika nanti sudah beralih status menjadi Perumda, seluruh pasar yang ada di Banjarmasin, baik yang dikelola Pemko maupun swasta, akan banyak dampak positif yang didapat. Salah satunya adalah pengelolaan pasar akan semakin bagus dan profesional.
“Pemko hanya pembenahan tata kelola manajemen pasar saja,” imbuhnya.
Usulan itu direspon positif Komisi II DPD Kota Banjarmasin. Bahkan para wakil rakyat ini mendorong perubahan status tersebut segera terealisasi.
“Komisi II sering bertanya perkembangan Perda Pasar ini. Alhamdulillah, Pemko mengajukan revisi. Artinya sudah ada komitmen Pemko akan segera merealisasikan Perda tersebut,” ujar Ketua Komisi II, Awan Subarkah.
Apakah perubahan itu berdampak terhadap PAD? Awan tak menampik. Menurutnya, PAD secara umum yang masuk ke daerah bisa jadi akan berkurang sedikit, karena sebagian pengelolaannya dipegang oleh Perumda pasar. Misalnya retribusi kios pasar, pengelolaan parkir. Ini akan menjadi pendapatan Perumda.
“Tetapi Pemko masih banyak lagi sektor-sektor yang bisa ditarik retribusinya,” katanya.
Yang menarik, sebut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Perumda bisa melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam menangani persoalan di masyarakat. Contohnya kelangkaan beras yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Perumda bisa bekerjasama dengan pihak lain untuk pengadaan beras lebih murah.
Jika masih dipegang Pemko, agak kesulitan, karena banyak aturan yang membatasi.
“Kalau sudah ada Perumda, Pemko tinggal tunjuk Perumda Pasar untuk kerjasama pihak ketiga, itu yang akan menyelesaikannya,” cetus Awan.
Di sisi lain, sambung Awan Subarkah, Perumda Pasar harus lebih intensif lagi menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Tidak menutup kemungkinan Perumda Pasar turut membenani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melalui suntikan penyertaan modal.
“Konsekuensinya bisa seperti itu. Maka Perumda Pasar harus lebih intensif lagi menggali potensi yang dimiliki, tanpa harus turut menambah beban APBD kita,” pungkasnya. (sin/klik)