Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Kota Banjarmasin resmi menetapkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2021, melalui Rapat Paripurna Tingkat II yang dilaksanakan Kamis (26/11/2020).
Paripurna Tingkat II yang dihadiri Plt Walikota Banjarmasin H Hermansyah itu juga menetapkan Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun 2021 yang mana disepakati sebesar Rp 1.7 triliuan lebih.
Prolegda tahun 2021 disepakati 23 Rancangan Peraturan Daerah (Perda), 11 merupakan usul inisiatif DPRD, dan 12 usul Pemko Banjarmasin.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hari Wijaya mengatakan, dari jumlah tersebut tidak semua usul Prolegda murni tahun 2021, setengahnya merupakan sisa Prolegda tahun 2020 yang tidak sempat disampaikan untuk dibahas dikarenakan pendemi Covid-19.
“Untuk Prolegda tahun 2021, ada 23 Rancangan Perda tapi tidak seluruhnya baru. Sebab, setengahnya sisa Prolegda tahun 2020. Inisiatif dewan ada lima rancangan yang baru,” ucap Hari kepada sejumlah wartawan.
Politisi PAN ini menyebutkan, lima usul inisiatif dewan tersebut adalah; Pertama; Pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia. Kedua; Peningkatan budaya literasi. Ketiga; Penanganan dan penanggulangan wabah penyakit menular. Keempat; Pengembangan ekonomi kreatif. Kelima; Fasilitasi Pesantren.
Sementara untuk Prolegda usul Pemko yang baru berjumlah enam rancangan. Yakni Izin Mendirikan Bangunan, Perubahan Perda No 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perubahan Perda No.13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Perubahan Perda No. 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hak Disabilitas, Perubahan Perda No.16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perubahan Perda No. 2 tahun 2001 tentang Penataan Daerah Kota Banjarmasin.
“Jika ditambah dengan sisa Prolegda tahun 2020 menjadi 23 rancangan,” pungkasnya, seraya optimis seluruh rancangan tersebut selesai sesuai target. (sin/klik)