Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda), terkait perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih.
Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai payung hukum perubahan itu pun siap dibahas melalui Pantia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin, setelah sebelumnya disampaikan Walikota Ibnu Sina dalam rapat paripurna dewan belum lama ini.
Jika draf Raperda nantinya ditetapkan menjadi Perda, maka perusahaan air bersih itu tidak lagi menggunakan nama Perusahaan Daerah, melainkan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
” Dengan perubahan status badan hukum menjadi Perseroda, maka PDAM Bandarmasih berganti nama menjadi PT Air Minum Bandarmasih,” ucap Ketua Pansus Raperda Perubahan Hukum PDAM Bandarmasih, Muhammad Faisal Hariyadi.
Faisal Hariyadi mengatakan, dasar dari pengajuan perubahan badan hukum ini tidak lain dari semakin membaiknya pengelolaan dan manajemen PDAM Bandarmasih. Disamping itu, tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor : 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi seluruh masyarakat kota Banjarmasin, sudah selayaknya level PDAM ditingkatkan, yang tadinya hanya PD menjadi PT,” katanya.
Lantas, imbas apa yang akan dirasakan oleh masyarakat terkait perubahan itu? Faisal menyatakan ada kemungkinan perubahan tarif atau penyesuaian tarif. Ia pun tidak bisa menjamin tidak ada perubahan tarif layanan oleh PDAM.
“Sebagai sebuah perusahaan perseroan, wajar mereka mencari keuntungan atau provit orientet, menjadi orientasi utama berdirinya sebuah PT. Hanya saja, kita harapkan tidak menjadi beban yang memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, berdasarkan Perda Nomor : 17 tahun 1976 dan beberapa kali mengalami perubahan hingga ditetapkan dalam Perda Nomor: 22 tahun 2014, disebutkan sebagai perusahaan melayani kepentingan masyarakat tidak semata berorientasi keuntungan semata.
“Mengingat pemerintah daerah Pemko Banjarmasin punya kewajiban dan bertanggungjawab menyediakan dan melayani kebutuhan dasar air bersih yang merupakan hajat hidup masyarakat,” tandas politisi senior dari F-PAN ini.
“Kalaupun nantinya penyesuain tariff, sebagai upaya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), banyak tahapan yang harus dilakukan, termasuk meminta persetujuan DPRD,” pungkasnya. (sin/klik)