klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pertumbuhan perumahan dan pemukiman di Kabupaten Banjar kini kian berkembang pesat. Akibatnya, sejumlah kawasan yang sebelumnya tak berpenghuni beralih fungsi menjadi kawasan perumahan dan pemukiman.
Pesatnya perkembangan perumahan dan pemukiman tersebut, tentu sangat dikhawatirkan berdampak terhadap tergerusnya lahan yang difungsikan sebagai kawasan peternakan besar dan kecil.
Atas dasar tersebut, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Banjar, Dondit Bekti, mengharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memiliki dasar hukum untuk menjamin keberlangsungan hidup pelaku usaha di sektor peternakan. Termasuk menjamin kemanan investor, dengan melahirkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang baru.
“Kami berharap Komisi II DPRD Kabupaten Banjar pada pembahasan nantinya dapat mengakomodir hal ini. Baik dari akademisi maupun dari kalangan pengusaha peternakan. Sehingga dalam aplikasi dan implementasinya nanti sudah dapat mengakomodir semua lini dalam membuat sebuah Raperda tentang peternakan dan kesehatan hewan,” ujar Dondit kepada klikkalimantan.com, Kamis (24/6/2021) kemarin.
Dikatakan Dondit, tujuan dilahirkannya Perda tentang peternakan dan kesehatan hewan tersebut guna memperjuangkan dan melindungi insan peternakan dan kesehatan hewan lebih intens.
“Dengan Perda tersebut tentunya Disnakbun dapat lebih intens dan memiliki dasar hukum dalam melakukan kegiatan. Contoh; di Kabupaten Banjar banyak kawan-kawan kita yang menggeluti usaha peternakan besar dan kecil, seperti sapi dan unggas yang telah berdiri jauh sebelum ada pemukiman. Namun, karena tidak ada penetapan kawasan lingkungan peternakan, sehingga tergerus oleh pemukiman,” bebernya.
Dondit menjelaskan, secara aturan keberadaan pelaku usaha ternak tidak salah. Namun, karena perkembangan pemukiman dan perumahan, terpaksa harus berpindah mencari lokasi yang jauh dari kawasan pemukiman.
“Dengan dilahirkannya Perda ini, tentu pelaku usaha ternak besar, kecil, dan investor akan merasa terjamin. Karena sudah ditetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan peternakan. Artinya, Perda ini sangat berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” sebutnya.
Dondit memaparkan, dalam hal tersebut pihaknya selama ini hanya mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan (Pergub Kalsel).
“Mudah-mudahan Perda ini sudah dapat disahkan di tahun ini juga. Sehingga, kita sudah dapat menentukan mana kawasan yang dijadikan sebagai kawasan budidaya ternak besar dan kecil, agar tidak tergerus alih fungsi lahan. Perda ini tentunya menjadi salah satu upaya Pemkab Banjar untuk mensupport pelaku usaha ternak dan investor,” pungkasnya.(zai/klik)