Selasa, April 8, 2025
BerandaBanjarDilanda Bencana, Pelaksanaan Pilkades Serentak Masih Ditunda

Dilanda Bencana, Pelaksanaan Pilkades Serentak Masih Ditunda

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Banjar mestinya sudah terlaksana pada 22 April 2020 lalu. Namun, karena bencana nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) mendera di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Banjar, maka  pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa pun terpaksa ditunda hingga batas waktu yang akan ditentukan lagi di kemudian hari.

Penundaan pelaksanaan Pilkades yang digelar serentak di 140 desa pada 19 kecamatan di Kabupaten Banjar tersebut, sebelumnya juga telah disampaikan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialuddin pada 13 April 2020 lalu.

Disebutkan, penundaan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/2577/SJ/ perihal Penundaan Pilkades dan Pilkades Antar Waktu (PAW), dan SK Bupati Banjar Nomor18.45/182/KUM/2020 tentang penetapan Status Tanggap Darurat Bencana nonalam Covid-19 yang menjadi dasar hukum penundaan.

Bahkan, pada gelaran video konferensi pers di Command Center Martapura pada 13 Juli 2020 lalu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, HM Aidil Basith, kembali memastikan pelaksanaan Pilkades serentak di Kalimantan Selatan (Kalsel), tak terkecuali di Kabupaten Banjar, ditunda hingga 2021.

“Banyak yang menanyakan kapan Pilkades serentak. Kami pastikan Pilkades serentak akan dilaksanakan pada 2021 ini,” kata Basith, tanpa menyebutkan detil tanggal dan bulannya.

Lamanya penundaan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, papar HM Aidil Basith, dikarenakan di 2020 pemerintah daerah lebih fokus penggunaan anggaran pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Dampak pandemi Covid-19 memaksa refokusing anggaran. Karena pilkada tetap dilaksanakan Desember 2020, Pilkades serentak terpaksa ditunda pada 2021,” ucapnya.

Dikonfirmasi kabar terbaru terkait kapan pelaksanaan Pilkades serentak digelar, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialuddin, melalui M Sonwani Agus selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas PMD Kabupaten Banjar, masih belum dapat memastikan kapan akan dilaksanakan.

“Kenapa Pilkades yang diundur masih belum dilaksanakan juga? Padahal sesuai dengan putusan Bupati Kabupaten Banjar perubahan jadwal pelaksanaan sudah ditetapkan pada 22 Maret 2020 lalu. Karena Kabupaten Banjar masih dilanda bencana Covid-19 dan bencana banjir hingga saat ini,” ujar Sonwani didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Administrasi Pemerintahan  Desa dan Kelurahan Dinas PMD, Hj Siti Aisyah pada, Rabu (3/2/2021).

Alasan penundaan tersebut pun dikatakan Sonwani juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Permendagri Nomor 72 yang diterbitkan pada akhir tahun kemarin, yang tentunya harus disikapi kembali.

“Pertama, dengan adanya perubahan Permendagri tersebut, tentunya Peraturan Bupati (Perbup) juga harus diubah. Kedua, dari 140 desa yang akan menggelar Pilkades, dengan jumlah 530 lebih calon Kepala Desa (Kades), sebagian desanya masih terendam banjir. Meskipun misalnya dari 140 desa, 139 siap melaksanakan, akan tetapi satu desa masih belum bisa karena banjir, maka Pilkades tetap tidak dapat dilaksanakan, karena inikan Pilkades serentak,” bebernya.

Terlebih, lanjut Sonwani, pasca bencana banjir melanda di Kabupaten Banjar, setiap desa saat ini tengah fokus  melakukan perbaikan infrastruktur yang rusak akibat terdampak banjir dan lain sebagainya.

“Kita juga sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Atas dasar tersebutlah, kami membuat surat kepada Bupati Kabupaten Banjar yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda), agar menunda pelaksanaan Pilkades. Kalau disetujui dan ditandatangani bupati, kemungkinan akan diundur,” tuturnya.

Kendati demikian, namun Sonwani memastikan, terkait tahapan Pilkades yang sudah berjalan tidak akan diulang berdasarkan surat edaran Permendagri.

“Saat ini tersisa dua tahapan pelaksanaan Pilkades lagi yang harus dilaksanakan. Yang pasti, Pilkades serentak akan digelar di 2021, tapi kami masih belum dapat memastikan kapan tanggal dan bulan pelaksanaanya di 2021 nanti. Penundaan pelaksanaan Pilkades ini pun terjadi di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Karena penundaan tersebut, kursi kosong di 140 desa kini telah diisi Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banjar, menggantikan Kades atau Pembakal Definitif yang periode kepemimpinannya sudah berakhir.(Zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments