klikkalimantan.com, PARINGIN – Akurasi timbangan milik sejumlah pengepul karet di Kabupaten Balangan terus dipantau pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Balangan. Melalui inovasi ‘Panting Karet’, pengawasan terhadap timbangan para pengumpul karet dilakukan di wilayah Kecamatan Awayan, Kamis (23/10/2025).
Pengawas Kemetrologian pada Disperindag Balangan, Maydhila Saputri menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memastikan setiap timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli karet telah sah dan memenuhi ketentuan metrologi legal.
“Hari ini, kami mendata dan mengawasi timbangan yang digunakan pengepul karet. Kami periksa keabsahannya, apakah memiliki Cap Tanda Tera (CTT) yang masih berlaku atau tidak,” kata Maydhila.
Jika CTT masih berlaku, kata Maydhila, maka timbangan dinyatakan sah digunakan dalam jual beli. Namun, jika sudah tidak sah, timbangan wajib ditera ulang terlebih dahulu.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen, sekaligus memastikan bahwa setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi karet sesuai standar nasional maupun internasional sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Tentang Program ‘Panting Karet’, Maydhila menyebut, pada 2025 difokuskan pada kegiatan pengawasan dan pendataan. Dan pada 2026 akan dilanjutkan dengan kegiatan pengujian dan tera ulang terhadap timbangan yang telah terdata. (to/klik)


















