klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar kini berupaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Rumah Burung Walet (RBW).
Untuk itu, Pemkab Banjar mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45/2020, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 02/2011 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Pasalnya, dari 151 kegiatan usaha RBW yang terdaftar sejak 2011-2020 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Banjar, tercatat sebanyak 44 usaha RBW tidak menghasilkan.
Bahkan, dari hasil kegiatan sosialisasi sekaligus pendataan pelaku usaha RBW yang belum dan sudah mengantongi izin dari Tim Gabungan yang terdiri dari Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun), Dinas PMPTSP, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas PUPR Kabupaten Banjar, yang difasilitasi kecamatan beberapa waktu lalu, terdata dari 51 pelaku usaha RBW di 2021, ada 44 pelaku usaha RBW belum mengantongi izin, dan 5 pelaku usaha RBW diantara sudah melakukan panen.
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, Rina Yulianti, mengakui masih banyak pelaku usaha RBW yang belum berizin. Sehingga, guna menanggulangi permasalahan tersebut, Setda dan Disnakbun Kabupaten Banjar selaku koordinator bersama tim gabungan melakukan kegiatan sosialisasi.
“Setelah memperoleh data yang difasilitasi kecamatan, terkait mana saja pelaku usaha RBW yang belum dan sudah mengantongi izin, selanjutnya tim gabungan akan terjun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi. Dari hasil giat kemarin, dari 20 kecamatan, sudah ada 8 kecamatan yang memasukan data terbaru pelaku usaha RBW di 2021,” ujarnya kepada klikkalimantan.com, Jum’at (8/10/2021).
Bahkan, lanjut Rina Yulianti, atas kegiatan sebelumnya, sebanyak 8 pelaku usaha RBW yang belum mengantongi izin, kini mulai memproses izinnya.
“Memang dalam melaksanakan kegiatan ini kita masih mendapati kendala, karena Disnakbun Kabupaten Banjar masih belum memiliki tenaga ahli untuk melakukan penilaian hasil panen, pembinaan, dan lain sebagainya. Tentunya, tanpa tenaga ahli kita kesulitan, ditambah Asosiasi pelaku usaha RBW masih vakum,” ucapnya.
Rina Yulianti mengakui, banyak pelaku usah RBW yang tak mengantongi izin dilatarbelakangi kurang paham soal pengurusan izin, dan terkendala masalah teknis (Garis Sempadan Sungai (GSS), pola ruang, serta kontruksi yang tidak memenuhi syarat.
“Mudah-mudahan, melalui sosialisasi dan pendataan yang dilakukan kecamatan, selanjutnya ditindaklanjuti tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, pelaku usaha RBW mulai memahaminya, dan mengurus perizinannya. Sehingga, Pemkab Banjar pun dapat menarik retribusi secara legal untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Di waktu berbeda, yakni pada 4 Oktober 2021 lalu, Saidan Fahmi selaku Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Demokrat memprediksi, Pajak Sarang Burung Walet bakal tidak dapat mencapai target sampai akhir tahun nanti. Hal ini terlihat dari data rekapitulasi Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Banjar 2020 dan data sementara hingga 30 September 2021 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Target Pendapatan Daerah pada Triwulan III bersama Bapenda, ada 3 pajak daerah yang kemungkinan tidak dapat memenuhi target hingga akhir tahun. Yakni Pajak Hiburan Malam karena terdampak Covid-19, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Pajak Sarang Burung Walet,” ucapnya.
Selainnya, lanjut Saidan, seperti pajak hotel, restoran, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, bumi dan bangunan, serta pajak BPHTB, diperkirakan akan dapat memenuhi target di akhir 2021.
Perlu diketahui, target pendapatan Pajak Hiburan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp250.000.000, terealisasi baru Rp41.501.504, atau sekitar 16,60%. Target pendapatan MBLB sebesar Rp2.200.000.000, baru terealisasi Rp906.821.837, atau sekitar 41,22%. Begitupun Pajak Sarang Burung Walet yang ditarget sebesar Rp40.000.000, baru terealisasi Rp15.359.400, atau sekitar 38,40%.(zai/klik)