klikkalimantan.com, BANJARBARU – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja melaksanakan audiensi bertajuk ‘Pencegahan Makanan dan Minuman Kadaluarsa dalam Perspektif Hukum’, Kamis (15/5/2025). Kegiatan diikuti jajaran pengurus Dewan Adat Banjar (DAB) Kalimantan.
Sejumlah aspirasi disampaikan jajaran pengurus DAB pada kegiatan tersebut. Diantaranya pentingnya kejelasan aturan dan pengawasan terhadap pelaku UMKM agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pentingnya pembinaan hukum dan peningkatan literasi kepada pelaku usaha mikro agar masyarakat terlindungi sebagai konsumen, juga menjadi materi pembahasan.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra mengatakan, sesuai UU tentang Perlindungan Konsumen, setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman.
“DPRD akan memaksimalkan fungsi pengawasan dan penganggaran, serta mendorong pembentukan regulasi yang berpihak kepada UMKM dan perlindungan konsumen,” kata Gusti Rizky.
Sementara itu, Ketua Umum DAB Kalimantan, kasmili mengaku sangat mengapresiasi pihaknya telah diterima DPRD guna berdiskusi permasalahan ini.
“Kedatangan kami menyamakan persepsi terkait permasalahan salah satu pelaku UMKM di Banjarbaru yang tengah menghadapi masalah hukum atas usaha hingga masuk ke pengadilan,” ujar Kasmili.
Menurutnya, pihaknya berharap penyelesaian kasus bisa dilakukan dengan baik sesuai aturan maupun ketentuan yang berlaku namun tidak mematikan usaha yang dijalankan UMKM ‘Toko Mama Khas Banjar’. (to/klik)