Kamis, Juli 24, 2025
BerandaDPRD BanjarmasinDPRD Banjarmasin Akhirnya Sahkan Raperda Penyelenggaraan Reklame Jadi Perda

DPRD Banjarmasin Akhirnya Sahkan Raperda Penyelenggaraan Reklame Jadi Perda

klikkalimantan.com, BANJARMASIN –

Akhirnya, DPRD Kota Banjarmasin menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raparda) Nomor 16 tahun 2024 tentang penyelenggaaan reklameĀ  menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, melalui sidang Paripurna Tingkat II.

Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini, sekaligus mantan Ketua Pansus Raperda tersebut mengungkapkan, dirnya berharap Peraturan Daerah (Raperta) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Reklame, dapat berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin kedepan.

Ditambahkannya, Perda yang dilakukan revisi ini, sangat jelas mengatur tentang reklame, dapat berkontribusi dan peningkatan PAD Kota Banjarmasin, karena Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa.

Artinya, market dalam melaksanakan promosi semua produk-produk di kota ini, sekarang tinggal pemerintah kota melalui instansi terkait, apakah bisa mengoptimalan untuk menjalankan Perda ini nantinya.

ā€œDengan julukan Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa, maka tentunya reklame menjadi sebuah pilar yang dapat berkontribusi untuk PAD,ā€ungkapnya Isnaini, Selasa (10/6/2025).

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, di daerah lain juga melaksanakan iklan daerahnya, bahkan dengan konsep lebih modern, seperti menggunakan videotron sebagai media promosinya.

Diharapkan melalui raperda ini, disamping dapat menghasilkan PAD dan juga mendekatkan hubungan antara Pemko Banjarmasin, dengan dunia usaha untuk saling menguntungkan.

ā€œRaperda ini untuk mengatur secara jelas dan rinci, dimana saja titik-titik yang diperbolehkan untuk dipasang reklame. Supaya membuat wajah kota menjadi makin baik,ā€tegas.(sin/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments