klikkalimantan.com, BANJARMASIN –
DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna dengan agenda, menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 serta persetujuan Perubahan Kebijakan UmumĀ APBD (KUA) dan Perubahan Priotitas dan Plafon Anggaran Sementara (PPASI) Kota Banjarmasin tahun anggaran 2025. Senin (30/6/2025).
Rapat paripurna persetujuan dan penetapan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, didampingi Wakil ketua H Harry Wijaya, H Mathari dan Muhammad Isnaini dan dihadiri Wali Kota HM Yamin HR bersama Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda serta para pejabat dilingkup Pemerinah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Ketua DPRD Rikval Fachruri pada rapat paripurna tersebut menyampaikan, bahwa seluruh fraksi menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dan menetapkan P KUA-PPASI tahun anggaran tahun 2025Ā menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagau payung hukum Pemko Banjarmasin.
āHal ini tentunya dengan ada catatan yang sudah disampaikan setiap fraksi saat pembahasan lalu, termasuk penyelesaian ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan PembangunanĀ (BPKP),ā ujar Rikval.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini menambahkan, pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, pihaknya sudah sangat teliti melakukan, hingga semua menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Pemko Banjarmasin.
Perlu diketahui ujarnya, APBD 2024 untuk target pendapatan sebesar Rp2,6 triliun, namun hanya terealisasi sebesar Rp2,4 triliun. Sedangkan untuk target belanja daerah, ditetapkan sekitar Rp2,6 triliun, tapi terealisasi diangka Rp2,3 triliun. Karena itu, surplus anggaran pada pelaksanaan APBD 2024 sebesar Rp97 miliar, sesuai pencapaian realisasi pendapatan daerah tersebut.
āDPRD Banjarmasin berharap pada APBD tahun 2025 ini, target pendapatan daerah bisa tercapai, hingga target belanja daerah sesuai disepakati dengan dewan dapat terealisasi,ā ujarnya.(sin/klik)