DPRD Banjarmasin Soroti Akurasi Data Bansos, Warga Diminta Aktif Perbarui Data

klikkalimantan.com, BANJARMASIN — Akurasi data sosial ekonomi menjadi perhatian DPRD Kota Banjarmasin dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Persoalan tersebut dibahas Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin.

Dalam RDP tersebut, DPRD menekankan pentingnya pemutakhiran dan validasi data secara berkala. Data penerima bansos dinilai harus benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Wakhid Husaini, mengimbau masyarakat agar tidak pasif dalam proses pemutakhiran data sosial ekonomi. Masyarakat diminta segera melaporkan perubahan kondisi ekonomi maupun keadaan keluarga melalui kelurahan atau Dinas Sosial.

Menurut Wakhid, perubahan kondisi ekonomi keluarga, jumlah anggota keluarga, maupun keadaan sosial lainnya harus segera diperbarui agar basis data pemerintah tetap sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

“Data yang akurat sangat penting dalam menentukan penerima bantuan sosial. Dengan data yang terus diperbarui, bantuan pemerintah diharapkan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Wakhid.

Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menjaga kualitas data penerima bansos. Karena itu, setiap perubahan kondisi sosial ekonomi perlu disampaikan kepada pemerintah untuk dilakukan verifikasi dan pembaruan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menyebut sekitar 53 ribu kepala keluarga (KK) di Kota Banjarmasin masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial sesuai ketentuan pemerintah.

Meski demikian, jumlah tersebut tidak serta-merta menjadi daftar penerima tetap. Data terus dilakukan validasi dan verifikasi di lapangan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Data ini terus divalidasi di lapangan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tidak berhak mendapatkan bansos sesuai ketentuan dari pemerintah,” kata Eka.

Eka menjelaskan, penyaluran bansos saat ini mengacu pada sistem desil, yakni pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi. Berdasarkan kebijakan yang berlaku, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 masuk dalam kelompok penerima bansos, sedangkan kelompok di atasnya tidak termasuk penerima berdasarkan ketentuan tersebut.

“Saat ini kebijakan pemerintah dari desil 1 hingga desil 4 yang mendapatkan bansos, di atas itu tidak,” terangnya.(sin/klik)

Terbaru

Related Articles

- Advertisement -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com