Senin, Juli 7, 2025
BerandaBanjarDPRD Kabupaten Banjar Masukkan 8 Raperda ke Bapemperda 2022

DPRD Kabupaten Banjar Masukkan 8 Raperda ke Bapemperda 2022

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar membeberkan penyebab beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang tak rampung dibahas di penghujung 2021 lalu.

Karenanya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar, Mulkan, memastikan 4 Raperda inisiatif yang tak sempat diselesaikan pembahasannya di penghujung tahun lalu itu akan dimasukan dalam Bapemperda 2022.

“Jadi, ada 8 Raperda yang masuk dalam Bapemperda 2022 ini. Yakni 4 Raperda inisiatif yang terdiri dari Raperda Pesantren dan Pendidikan Keagamaan; Raperda Ritel Pasar Modern; Raperda Layak Anak; dan Raperda Kawasan Pemakaman. Serta 4 Raperda inisiatif luncuran 2021,” katanya, Kamis (17/2/2022) kemarin.

Politisi PPP ini menjelaskan beberapa alasannya. Seperti Raperda Ketertiban Umum (Tibum), Desa Wisata, dan Raperda Kawasan Perumahan dan Permukiman.

“Tiga Raperda ini sebenarnya kita target di Desember 2021 untuk penyelesaian pembahasannya. Ternyata ada beberapa poin yang terlebih dulu harus disempurnakan. Seperti Raperda Tibum inisiatif Komisi I yang harus menyempurnakan 14 ketertiban, dan harus kembali dirapatkan dilingkungan eksekutif untuk selanjutnya menjadi saran tertulis, serta dilakukan pembahasan bersama pihak legislatif guna melahirkan Perda sebaik-baiknya. Karena itu pembahasan akan dilanjutkan di Februari 2022 ini,” bebernya.

Begitupun Raperda Desa Wisata inisiatif Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, lanjut Mulkan, karena pada November – Desember 2021 Komisi II mendapat jatah tambahan  Raperda, yakni Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Pencadangan Pangan, total ada 3 Raperda yang harus dibahas.

“Sebenarnya Raperda Desa Wisata sudah dua kali dilakukan pembahasan oleh Komisi II. Namun, karena Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Pencadangan Pangan sangat dibutuhkan, sehingga teman-teman legislatif bersepakat untuk fokus menyelesaikan pembahasan dua Raperda tersebut terlebih dulu, hingga mendapat fasilitas gubernur. Mestinya pada Rapat Paripurna 16 Februari sudah tahap putusan, tapi tertunda karena ada beberapa kendala,” ucapnya.

Sedangkan terkait Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 14/2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dari iniatif Komisi III, Mulkan selaku anggota Komisi III mengatakan, juga tak terkejar pembahasanya di penghujung 2021, dan masih terus bergulir.

“Masih ada poin yang belum mendapat kesepahaman dan kesepakatan, yakni terkait luasan minimal kapling pada Raperda tersebut. Sehingga, eksekutif pun mengajukan saran untuk melibatkan tenaga ahli, begitu legislatif yang juga turut serta melibatkan praktisi. Namun, karena keterbatasan waktu, pembahasan pun tak selesai, ditambah di penghujung 2021 anggaran untuk menghadirkan tenaga ahli sudah habis. Sehingga pembahasan pun dilanjutkan di tahun ini,” jelasnya.

Mulkan menambahkan, terkait Raperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GNPN) yang batal ditarget rampung karena kehabisan waktu, dan hanya dipastikan selesai pembahasannya di penghujung 2021 tinggal finishing.

“Setelah selesai pembahasannya tinggal pengesahan saja lagi. Karena kita sudah sepakat dan sepaham bahwa Raperda ini harus segera diselesaikan, guna pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banjar,” pungkasnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments