Sabtu, Mei 31, 2025
BerandaBanjarDPRD:  Tindak Tegas Pelanggar Prokes, GTPP Covid-19 Tunggu Perda Provinsi

DPRD:  Tindak Tegas Pelanggar Prokes, GTPP Covid-19 Tunggu Perda Provinsi

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (Satgas GTPP), terus gencar menggalakan upaya mencegah penyebaran wabah nonalam Covid-19 di Kabupaten Banjar.

Bahkan, bermodalkan Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 30 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19, jajaran Polres Banjar dan Kodim 1006 yang tergabung dalam Satgas GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar terus gencar mengimbau, hingga memberikan sanksi ringan kepada sejumlah masyarakat yang tak mematuhi penerapan protokol kesehatan covid-19 saat beraktivitas di luar rumah.

Menanggapi perihal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, pun angkat bicara. Menurutnya, pada situasi emergency seperti ini Perbup merupakan putusan yang tepat dan cepat. Mengingat, kalau berbicara perda tentunya memerlukan proses bahasan yang harus dilakukan terlebih dulu.

“Jadi, menariknya sekarang, seperti apa pun aturan itu dibuat, namun tanpa penegakan hokum, sama saja dengan macan kertas. Di Indonesia ini kan banyak memiliki aturan, tapi penegakan hukumnya nol,” ujar politisi Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini, Selasa (29/9/2020).

Komentar tersebut dilontarkan Rofiqi, mengingat, dalam menanggulangi masalah wabah ini, terhadap masyarakat yang tidak mematuhi disiplin kesehatan covid-19, hingga saat ini belum ada sanksi penegakkan hukumnya.

“Contoh; seperti yang dialami salah satu anggota DPRD di daerah lain, yang kini telah ditetapkan tersangka. Saya maunya di Kabupaten Banjar ini seperti itu. Ketika ada yang melanggar protokol kesehatan covid-19, sikat saja dengan pidana sekalian. Mengingat, kalau mengacu pada Perbup, hanya memberikan tindak pidana ringan (tipirng),” tegasnya.

Terlebih, lanjut Rofiqi, sekarang kita berada di tengah kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020. “Kalau memang dalam konteks Pilkada ada pasangan calon (Paslon) tetap mengumpulkan massa dengan jumlah cukup banyak dan tidak sesuai protokol kesehatan covid-19, kalau bisa jerat saja,” tegasnya.

Di tempat berbeda, dr Diaduddin, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) sekaligus Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar menambahkan, selama ini penegakan protokol kesehatan covid-19 terus gencar dilakukan meskipun masih belum maksimal.

“Untuk itu, berdasarkan hasil rapat di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan kemarin, kita akan menyamakan sanksi penegakkan protokol kesehatan untuk seluruh kabupaten melalui Perda Provinsi. Jadi, inilah yang sedang disusun Pemerintah Provinsi, yang nantinya akan menjadi acuan bagi setiap daerah yang akan membuat perda,” jelasnya.

Penggodokan Perda Provinsi tersebut pun, ungkap dr Diaduddin, dilakukan karena hingga saat ini dalam penegakkan protokol kesehatan covid-19 masih belum memiliki dasar yang kuat, baik bagi kepolisian ataupun kejaksaan untuk menindak tegas masyarakat.

“Sebenarnya kita bisa saja melaksanakan undang-undang kesehatan, tapi sanksinya terlalu keras. Sanksi disiplin ini kan bukan untuk menghukum, tapi untuk memberikan pemahaman dan mengubah perilaku masyarakat, agar dapat menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Terkait protokol kesehatan dalam konteks Pilkada Kabupaten Banjar, menurut dr Daudiin, sudah ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 13 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, serta Walik kota dan wakilnya, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang digelar secara serentak dalam kondisi bencana nonalam Corona virus disease (Covid-19).

“Memang saya akui, masih belum membaca secara penuh terkait peraturan tersebut. Namun, kalau memang sudah ada yang mengatur hal tersebut, kita harus menerima dan mengikutinya. Jadi, saya pun berharap kepada sejumlah Paslon sebelum melakukan kegiatan, agar memberitahukan terlebih dulu, minimal kepada GTPP Covid-19,” imbaunya.

Terlebih, lanjut dr Diaduddin lebih jauh, terkait izin melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak di tengah pandemi covid-19, juga merupakan kewenangan kepolisian. “Izin keramaian kan juga ada di kepolisian, bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar sendiri sudah membentuk satgas,” pungkasnya.(Zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments