klikkalimantan.com, MARTAPURA – Hingga pukul 00.00 Wita, Jum’at 28 Mei 2021 kemarin, Kecamatan Astambul menyatakan pihaknya sama sekali tidak ada menerima laporan terkait kasus dugaan politik uang yang terjadi di dua desa, yakni Desa Pematang Hambawang dan Desa Pingaran Ulu, pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades/Pembakal) Serentak Kabupaten Banjar pada 24 Mei 2021 kemarin.
“Kami belum ada menerima laporan tertulis terkait dugaan money politik di dua desa tersebut. Kalau batas waktu pelaporan kan 3 hari masa kerja yang berakhir pada 28 Mei 2021 hingga pukul 00.00 Wita,” ujar H Sirajuddin Ali, Camat Astambul, Sabtu (29/5/2021).
Sirajuddin Ali memaparkan, informasi awal menyebutkan ada salah satu calon Kepala Desa (Kades) yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara. Namun sejauh ini, belum ada laporan tertulis yang diterima pihak kecamatan dari tim Panitia Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tingkat desa.
“Terkait Informasi awal yang diterima dari seseorang yang mengaku tim salah satu calon kades, itu kan wajar saja. Namun, sebelum diteruskan ke kecamatan, permasalahan tersebut akan ditangani di tingkat desa. Kalau tidak selesai, barulah panitia dari BPD meneruskannya ke kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelasnya.
Perlu diketahui, terdata sebanyak 14 desa di Kecamatan Astambul dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 17.552 orang, dan jumlah kandidat calon Kades sebanyak 61 orang, melaksanakan pesta demokrasi di tingkat desa, yakni Pilkades dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 44 TPS.(zai/klik)