Minggu, April 6, 2025
BerandaEksekutif Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Empat Raperda Inisiatif

Eksekutif Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Empat Raperda Inisiatif

klikkalimantan.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna mengenai Pendapat Akhir Eksekutif terhadap 4 buah Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2021, Senin (22/11/2021).

Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar, diwakili Sekda H Ambo Sakka, dalam sambutanya pada rapat tersebut mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas usulan dan seluruh tahapan pada pembahasan 4 buah Raperda Inisiatif.

“Terutama melalui pelaksanaan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD, yang tentu selanjutnya diproses untuk dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda),” katanya.

Adapun 4 buah Raperda Inisiatif DPRD tersebut adalah: Pertama, Raperda tentang Ekonomi Kreatif. Mengenai Raperda ini, pada dasarnya Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan menyambut baik.

Raperda ini dinilai akan menjadi landasan hukum dalam pengembangan ekonomi kreatif di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini Pemerintah Daerah, melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, fokus pada pengembangan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia bagi pelaku Ekonomi Kreatif dengan memberikan pelatihan, bimbingan teknis, work shoop, dan model pendidikan non formal lainnya. Guna mempersiapkan SDM yang berkualitas, agar mampu menjadi penopang kemajuan Ekonomi Kreatif di Tanah Bumbu,” kata Sekda.

Peraturan Daerah Ekonomi Kreatif melalui hak Inisiatif DPRD ini, papar Sekda Ambo Sakka, merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Daerah yang selalu berdampingan dan seiring. Sehingga nantinya mampu mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, produktif, dan berakhlak mulia.

Kedua, Perda tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Melalui Raperda ini, dilakukan upaya pengaturan penyelenggaraan TPI yang ada di Daerah, khususnya di Bumi Bersujud, agar semakin tertata dan bersih.

“Sehingga nantinya mampu memenuhi persyaratan teknis dan standar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Sekda Ambo Sakka, dengan adanya Raperda ini pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan sarana dan prasarana TPI yang sesuai dengan persyaratan teknis dan standar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menciptakan TPI yang yang tertib, teratur, aman, bersih dan sehat, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pelelangan Ikan diatur dalam Peraturan Bupati,” sebutnya.

Ketiga, Raperda tentang Pengawasan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Pihak eksekutif, sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas Raperda tersebut.

“Karena sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang arif, dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” kata Sekda.

Sebagaimana amanat dari Pasal 28 Ayat (1), Peraturan Daerah Kabupaten Tanbu Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berbunyi: Pengaturan Pengawasan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

“Terhadap kandungan dalam peraturan ini, tentu eksekutif sangat berharap apa yang menjadi saran masukan dari Perangkat Daerah, terkait pada saat uji publik beberapa waktu lalu. Agar kiranya dapat diakomodir,” ucap Sekda.

Keempat, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Beasiswa Santri. Pihak eksekutif sangat menerima dan menyambut baik atas Raperda Inisiatif ini, sebagai komitmen bersama dalam membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat oleh pesantren.

Raperda ini diajukan berdasarkan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Fasilitasi dalam Raperda Inisiatif yang diajukan DPRD ini antara lain pemberian bantuan sarana prasarana, bantuan keuangan, dan pemberian beasiswa santri.

Beberapa waktu lalu, telah dilaksanakannya uji publik. Pada kesempatan tersebut, telah disampaikan saran masukan. Antara lain, penyesuaian Judul dan Lebih Memperhatikan Data EMIS (Education Management Information System), yang merupakan database pada Kementrian Agama, untuk menjadi acuan dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan program prioritas Pendidikan Islam, agar lebih bersifat lengkap dan akurat.

Kemudian, setelah disetujuinya Raperda inisiatif ini, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan adalah dilakukannya fasilitasi ke Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Semoga dari hasil kerja keras dan sinergisitas yang telah kita bangun bersama selama ini, dapat mengoptimalkan tanggung jawab kita dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam mewujudkan Bumi Bersujud menjadi Serambi Madinah,” ucap Sekda Ambo Sakka.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alaydrus.(mud/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments