Jumat, Oktober 24, 2025
BerandaBanjarHasil SPI dari KPK, BPBD Kabupaten Banjar Tak Tahu Dapat Rapor 'Merah'

Hasil SPI dari KPK, BPBD Kabupaten Banjar Tak Tahu Dapat Rapor ‘Merah’

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bergerak di bidang penanggulangan bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar tak tahu telah mendapatkan rapor ‘Merah’ atau rentan terjadi praktik menyimpang; Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Padahal, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dilakukan KPK RI. di bawah kepemimpinan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur – Said Idrus Al Habsyie, BPBD satu dari beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang juga rentan terjadi praktik rasuah atau mendapatkan rapor ‘Merah’. Nilainya 71,06.

Meski berdasarkan Indeks integritas per indikator, kategori agregat berstatus waspada (76,38), eksternal (90,10) dan eksper (70,27) berstatus terjaga, hanya kategori internal berstatus rentan. BPBD Kabupaten Banjar tentunya harus tetap melakukan evaluasi dan berbenah.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Banjar, Yayan Darlianto mengaku tidak mengetahui penyebab BPBD mendapatkan rapor ‘Merah’ dikarenakan tidak ikut serta dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang dilaksanakan pada 29 Agustus 2025 di Gedung KPK, Jakarta lalu. Bahkan Bupati belum membeberkan hasil dari rapat tersebut.

“Respondennya itu acak, kita tidak bisa melakukan intervensi, dan setiap tahun beda-beda hasilnya. Kebetulan saya masih belum melihat hasil SPI dari KPK, dan tidak ikut ke Jakarta. Mungkin BPBD tidak dijadikan sampel di sana,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

Karena itulah, pejabat definitif Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Banjar ini mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab BPBD Kabupaten Banjar mendapatkan rapor ‘Merah’ dari hasil SPI KPK RI.

“Dari sosialisasi Inspektorat ke BPBD hasilnya bagus. Selama dua tahun terkahir dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak ada temuan baik untuk pengadaan barang, dan logistik karena sudah menerapkan E-purchasing melalui Katalog Elektronik (e-katalog),” akunya.

Bahkan, papar Yayan, mekanisme Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops) baik untuk SPP-GU (Ganti Uang) dan SPP-LS (Langsung) sudah sesuai regulasi yang berlaku.

“Rapor ‘Merah’ ini mungkin banyak responden yang tidak memahami isi pertanyaan. Karena harus dipahami betul-betul kalimatnya. Terus terang saya juga pernah mengisi survei dan memang panjang, ditambah pertanyaannya tidak simpel atau seperti pertanyaan jebakan, karena itu perlu dipahami betul-betul isi kalimatnya,” katanya.

Ditanya bagaimana acara melakukan evaluasi dan pembenahan di internal BPBD jika tidak mengetahui penyebab mendapatkan rapor ‘Merah’ dari hasil SPI KPK RI?

Yayan mengungkapkan bahwa saban tahunnya pasti akan dilakukan evaluasi bersama Inspektorat Kabupaten Banjar. “Setiap tahun kan ada evaluasi, tapi tidak hanya terkait hasil survei KPK saja. Informasinya mungkin nanti ada apakah diakhir tahun atau kapan, tapi pasti sampai,” tutupnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments