Jumat, September 26, 2025
BerandaBanjarHubungan Kekerabatan hingga ‘Hadiah’ Vendor, Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Banjar Disorot KPK

Hubungan Kekerabatan hingga ‘Hadiah’ Vendor, Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Banjar Disorot KPK

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Di bawah kepemimpinan Bupati H Saidi Mansyur, urusan pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya pengelolaan PBJ di kabupaten pengusung visi Maju Mandiri Agamis (Manis) ini rentan praktik rasuah.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) dilakukan KPK, yang hasilnya  juga dipaparkan saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pemkab Banjar, 29 Agustus 2025 di Gedung KPK, Jakarta, lima dari enam indikator survei integritas pengelolaan PBJ pada 2024 masuk kategori ‘Rentan’ dengan label merah.

Pemilihan peserta pelaksana PBJ telah diatur, menjadi indikator pertama kategori rentan dengan poin 54,17. Indikator kedua rentan praktik korupsi adalah kualitas barang tidak sesuai. Poinnya, 53,92.

Poin terendah ada pada indikator ketiga, yakni pemenang pekerjaan PBJ punya hubungan kekerabatan. Poinnya hanya 46.63.

Indikator terakhir, PBJ di Kabupaten Banjar rentan praktik korupsi dengan poin 65.48 dalah vendor memberikan sesuatu pada pihak terkait. Pemberian sesuatu kemungkinan bisa saja diberikan kepada pejabat Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), penyelenggara PBJ, dalam hal ini Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Banjar, atau pun kepala daerah.

Diketahui, dalam survei ini, indeks poin kategori ‘Rentan’ di bawah 72.99. Kategori kedua ‘Waspada’ dengan poin 73.00 – 77.99. Dan kategori ‘Terjaga’ dengan poin 78.00 – 100.00.

Dikonfirmasi terkait hasil SPI tersebut, Kepala Bagian (Kabag) PBJ pada UKPBJ Kabupaten Banjar, Ahyar Rahmatullah mengatakan, label merah pengelolaan PBJ di Kabupaten Banjar baru terjadi pada 2024. “Tahun-tahun sebelumnya, 2023, 2022, dan 2021 hijau,” ujarnya ditemui, Rabu (3/9/2025).

Ia menyebut, ini terjadi lantara adanya perubahan metode PBJ dari yang sebelumnya tender menjadi e-purchasing via e-katalog. PBJ dengan metode anyar  ini dilakukan oleh masing-masing SOPD.

Menurutnya, pada 2024, terjadi tren peningkatan PBJ dilakukan secara daring, mencapai 56,12 persen. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya sebesar 27,71 persen, dan 20,86 persen pada 2022.

 “Kami di UKPBJ hanya mengajari tata caranya. Yang melaksanakan PPK di masing-masing SOPD. Mungkin itu yang mempengaruhi persepsi dan hasil survei tersebut,” kata Ahyar. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments