Senin, Juli 14, 2025
BerandaBanjarHUT RI Ke-77, 915 WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan...

HUT RI Ke-77, 915 WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan Mendapat Remisi

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sebanyak 915 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, sehubungan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke-77 pada 17 Agustus 2022 ini.

Menurut Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo, pemberian remisi kepada 915 orang WBP tersebut dalam rangka untuk memenuhi hak-hak WBP berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor: M.KH-PK.05.04-02 tertanggal 10 Agustus 2022, dan berdasarkan SE Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nomor: PAS-UM.01.01-61 tertanggal 10 Agustus 2022, perihal tentang pemberian Remisi Umum (RU) 2022.

“Jadi, hari ini sebanyak 915 orang WBP mendapatkan remisi umum terdiri dari 859 orang WBP mendapat RU-I, dan 56 orang WBP mendapat RU-II,” ujarnya, Rabu (17/8/2022).

Rincian 859 orang WBP yang mendapat RU-I adalah: Remisi 1 bulan sebanyak 74 orang; 2 bulan sebanyak 226 orang; 3 bulan sebanyak 246 orang; 4 bulan sebanyak 177 orang; 5 bulan sebanyak 111 orang; dan remisi 6 bulan sebanyak 25 orang.

Sedangkan untuk WBP yang mendapat RU-II berjumlah 56 orang, terdiri dari remisi 4 bulan sebanyak 32 orang; 5 bulan sebanyak 18 orang, dan 6 bulan sebanyak 6 orang.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, didampingi Habib Idrus Al Habsyie selaku wakilnya, dan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo, melakukan penyerahan remisi secara simbolis kepada dua orang WPB bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Karang Intan, Jalan PM Noor, Desa Lihung, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, serta disaksikan seluruh stakeholder terkait.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments