Jumat, Juni 20, 2025
BerandaBanjarKawasan Peternakan dapat Masuk Dalam RDTR

Kawasan Peternakan dapat Masuk Dalam RDTR

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Banjar saat ini tengah berupaya menjamin keberlangsungan hidup pelaku usaha peternakan dan investor, di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan pemukiman dan perumahan.

Agar usaha peternakan tak tergerus maraknya proyek perumahan, Disnakbun berharap Pemerintah Kabupaten Banjar dapat meluncurkan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang peternakan dan kesehatan hewan yang berkaitan erat dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Farida Ariyanti selaku Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar mengakui, pada Raperda RTRW tidak disebutkan adanya kawasan peternakan.

“Karena syarat luasan kawasan yang bisa terbaca dalam skala peta RTRW minimal 50 hektare. Sedangkan di Kabupaten Banjar belum ada kawasan peternakan seluas 50 hektare. Jadi, di Perda hanya disebutkan per kecamatan saja,” ujarnya kepada klikkalimantan.com, Sabtu (26/6/2021).

Namun, lanjut Farida Ariyanti, terkait kawasan peternakan ini bisa saja terbaca dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Dalam RDTR bisa saja terbaca, karena skala petanya 1:5000,” tutupnya.(Zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments