klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sebagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjar akan dilimpahkan ke Kecamatan.
Sehubungan rencana tersebut, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Banjar mengharapkan pihak kecamatan dapat powerfull mengatasi permasalah yang terjadi di wilayahnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Banjar, melalui Ari Mauluddin Akbar selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi I DPRD bersama Ketua Forum Kecamatan, Jum’at (16/9/2022).
“Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kabupaten Banjar kepada camat yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini sebagai upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, dan telah mendapat dukungan dari Komisi I DPRD,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjut Ari Mauluddin Akbar, Camat dapat powerfull melaksanakan tugasnya dalam menanggulangi sejumlah permasalahan yang terjadi di wilayahnya. Seperti penanggulangan bencana banjir, kebakaran, tak terkecuali masalah sampah dan sebagian urusan lainnya. Namun, terkait teknisnya tetap menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Bagaimana nanti formulasinya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan, saat ini masih kami rundingkan dengan OPD terkait,” ucapnya.
Ari Mauluddin Akbar menjelaskan, bahwa Perbup Kabupaten Banjar tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat tersebut tentunya tetap mengacu kepada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi, Camat bekerja atas dasar sebagian pelimpahan kewenangan dari Bupati Kabupaten Banjar. Karena, permasalahan di masyarakat ini sudah menjadi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) OPD, kecamatan ini hanya kewilayahannya saja. Karena itu, kegiatan kecamatan nantinya pun harus didukung anggaran,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Camat Simpang Empat, Fahrian Rahman, selaku Ketua Forum Camat se-Kabupaten Banjar, berharap Perbup yang mengatur tentang pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan Pemda ke kecamatan dapat segera diimplementasikan.
“Dengan pelimpahan sebagian urusan ini, kawan-kawan kecamatan berharap agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya. Kalau pun mendapat dukungan anggaran kegiatan, mudah-mudahan kami dapat memberikan kinerja yang lebih baik lagi,” pungkasnya.(zai/klik)