Rabu, Juli 23, 2025
BerandaBanjarKejari Kabupaten Banjar Benarkan Ada SHGB PPS Martapura Jadi SHM

Kejari Kabupaten Banjar Benarkan Ada SHGB PPS Martapura Jadi SHM

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar benarkan adanya perubahan alas dibeberapa aset bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Meski pengelolaan aset bangunan Kawasan Komersial Terpadu Sekumpul (KKTS) atau PPS Martapura sudah diserahkan PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dengan difasilitasi Tim Terpadu Kejari Kabupaten Banjar. Namun, dari 187 unit bangunan PPS Martapura yang diserahkan baru sebanyak 75 bidang SHGB yang diserahkan.

Faktornya, ada beberapa alas SHGB diubah menjadi SHM, serta adanya perpindahan pemegang SHGB dari tangan pertama ke tangan kedua hingga ke tangan ketiga sehingga harus diusut tuntas Kejari Kabupaten Banjar melalui Tim Terpadu yang terdiri dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen, dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Tim fokus menangani perkara PPS Martapura guna memulihkan dan mengembalikan aset negara yang sementara dipegang pihak kedua dan ketiga. Saat ini dalam proses klarifikasi dan sudah ada 75 bidang SHGB yang dikembalikan dan ada beberapa yang masih belum dikembalikan PT SHJ,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun. Selasa (23/7/2025).

Ditanya apakah ada dugaan perbuatan melawan hukum, mengingat proses serah terima pengelolaan aset bangunan PPS Martapura senilai Rp300 Miliar lebih yang mestinya diserahkan PT SHJ ke Pemkab Banjar di penghujung 2024 lalu malah baru terealisasi pada 7 Juli 2025 kemarin?

Robert masih belum dapat memastikannya. Namun tak menampik jika dalam pengusutannya memang akan mengarah ke indikasi perbuatan melawan hukum meski masih belum dapat dijelaskan untuk saat ini.

“Untuk dugaan kita masih belum sampai ke sana, dan memang ada beberapa aset yang beralih dari SHGB menjadi SHM. Tapi kita masih belum bisa menjawab karena harus melalui penindakan pro justitia. Saat ini teman-teman berupaya melakukan pengembalian aset terlebih dahulu,” katanya.

Robert juga berharap dukungan masyarakat dan media agar Tim Terpadu Kejari Kabupaten Banjar dapat bekerja lebih fokus demi menghasilkan prestasi.

“Kalau kita jelaskan sekarang dan ternyata ke depannya tidak seperti itu bisa menjadi preseden buruk bagi kita. Jadi kita mohon masyarakat dan media agar bekerja sama sebagai penilai, pemerhati kualitas terkait bagaimana penanganan perkara. Intinya Kejaksaan dalam penanganan perkara tidak hanya mengejar pelaku, tapi bagaimana cara kita agar dapat memulihkan kerugian negara,” ucapnya.

Ditambah, lanjut Robert lebih jauh, Kejari Kabupaten Banjar masih belum selesai melakukan penelusuran dikarenakan ada beberapa pihak yang masih belum memenuhi pemanggilan.

“Kalau semuanya sudah dan datanya lengkap nanti kita kabari, jadi tunggu datanya komplit dahulu biar tidak blunder. Kita juga akan memanggil Pemkab Banjar dan Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) untuk meminta klarifikasi terkait benturan yang menyebabkan masalah dalam pengembalian aset tersebut,” tutupnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments