Jumat, April 18, 2025
BerandaBanjarKhawatir Kebijakan LSD Tumpang Tindih, DPD REI dan APERSI Kalsel Sambangi DPRD

Khawatir Kebijakan LSD Tumpang Tindih, DPD REI dan APERSI Kalsel Sambangi DPRD

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Saat ini Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tengah getol melakukan pengumpulan data dan kajian untuk penerapan kebijakan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Tahap Dua di 12 provinsi, salah satunya di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Khawatir dengan program dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional di daerah terjadi tumpang tindih, DPD Real Estate Indonesia (REI) bersama Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Kalsel, menyambangi DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (6/10/2022).

“Kami bersama kawan-kawan di APERSI tidak ingin program LSD pemerintah pusat itu menimbulkan kegaduhan di daerah, khususnya di Kabupaten Banjar. Sebab, Kabupaten Banjar sendiri sudah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041 yang telah disahkan, dan Detail Tata Ruang (RDTR),” ujar Ketua DPD REI Kalsel, H Ahyat Sarbini, kepada klikkalimantan.com dan salah satu awak media lainnya.

Menurut Ahyat Sarbini, Pemerintah Pusat terkesan asal saja dalam melakukan plotting wilayah.

“Yang semula di dalam Raperda RTRW ditetapkan sebagai kawasan permukiman, tiba-tiba masuk ke wilayah LSD. Tentunya sangat membahyakan dunia usaha, khususnya bagi pelaku usaha yang sudah membeli lahan tersebut dan lain sebagainya. Jadi, hal ini harus diperhatikan dan dilakukan inventarisasi terlebih dulu,” ucapnya.

Karena itu, lanjut Ahyat Sarbini, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD dan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, penetapan LSD harus tetap sesuai dengan Raperda RTRW dan RDTR, agar datanya sinkron.

“Makanya perlu data, sehingga lahan sudah dapat izin membangun perumahan tetap dapat berjalan, dan pembangunan yang tengah berjalan dapat terus dilanjutkan sesuai dengan RTRW dan RDTR. Kalau terkait kawasan permukiman yang ditetapkan sebagai LSD, datanya masih kami godok,” akunya.

Hal senada diungkapkan Dita Aditya selaku Sekretaris APERSI Kalsel yang mengatakan, pemerintah pusat dalam menjalankan aturan baru jangan sembarangan.

“Hargai juga Pemda yang telah menerbitkan Perda RTRW dan RDTR. Karena itu, kami memohon kepada pemerintah pusat, sebelumnya menetapkan LSD, terlebih dulu meminta masukan dan pendapat. Baik kepada masyarakat, pelaku usaha, dan Pemda Kabupaten Banjar. Jadi, tidak terkesan merampas hak masyarakat,” tegasnya.

Sebab, tambah Dita Aditya, kalau tiba-tiba lahan milik masyarakat ditetapkan sebagai LSD, tentunya masyarakat yang memiliki lahan persawahan yang tidak potensial tidak dapat menjualnya. Begitupun pelaku usaha yang sudah membeli lahan tersebut, akan terkendala.

“Karena itu, kami memohon ada kebijakan. Agar tak terjadi tumpang tindih antara kebijakan pusat dengan Perda RTRW. Jangan samakan daerah Kalsel dengan Pulau Jawa. Sebab, di Kalsel yang dapat diduduki itu hanya ruang lingkup sekitar 200 meter persegi dari jalan raya, seperti di wilayah Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar, dan Sungai Tabuk. Makanya, kami berharap kawasan permukiman yang mendekati jalan agar tetap dapat dilanjutkan,” pungkasnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments