klikkalimantan.com, MARTAPURA – Setelah melakukan pembahasan tahap pertama pada 31 Maret 2021 lalu, terkakit Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang status perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Komisi II DPRD Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (2/6/2021).
RDP yang digelar di ruang Komisi II DPRD tersebut dihadiri Asisten Perekonomian Pembangunan, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi, Kabag Hukum, dan Direktur PD PBB, Rusdiansyah.
“Pada rapat lanjutan ini, Komisi II sudah menerima derap atau konsep yang disuguhkan PD Pasar. Dari konsep tersebut, ternyata masih banyak hal-hal yang harus dilakukan penyempurnaan. Contoh, ketika status badan hukumnya diubah, apakah nama perusahaannya juga diubah,” ujar Anggota Komisi II, Saidan Fahmi, ketika ditanya klikkalimantan.com bersama awak media lainnya.
Di sisi lain, lanjut Saidan yang memimpin rapat mewakili Pribadi Heru Jaya selaku Ketua Komisi II yang tidak hadir, Perusahaan Daerah yang diberi nama Pasar Bauntung Batuah secara praktiknya justru belum menguntungkan.
“Apakah secara filosofi nama ‘Bauntung’ itu sudah menguntungkan Kabupaten Banjar? Praktiknya sejak didirikan belum menguntungkan. Maka kita sarankan lebih baik diganti saja dengan nama baru,” ucapnya.
Dikatakan Saidan, pada kesempatan tersebut pihaknya juga mempertanyakan terkait pengisian jabatan Dewan Pengawas (Dewas) PD Pasar yang kosong pasca ditinggal HM Farid Sofyan purna tugas.
“Terkait pengisian jabatan Dewas tentunya harus tetap mengacu pada PP 54 Tahun 2017, juncto Permendagri 37 Tahun 2018 yang mengandung asas efisiensi. Jadi, kami berharap, ketika Raperda ini disahkan, kekosongan Dewas PD Pasar harus sudah terisi dengan menyeleksi beberapa unsur, tak terkecuali unsur independen untuk melengkapi kuota kekosongan,” harapnya.
Saidan menambahkan, dengan dilakukan status perubahan badan hukumnya nanti, PD Pasar diharapkan dapat memberikan sumbangsihnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa dividen.(zai/klik)