Senin, Mei 5, 2025
BerandaBanjarLahan Pertanian di Kabupaten Banjar Terus Menyusut

Lahan Pertanian di Kabupaten Banjar Terus Menyusut

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sebagai lumbung padi Kalimantan Selatan (Kalsel), luas lahan pertanian di Kabupaten Banjar kini justru kian menyusut sebagai akibat alih fungsi lahan.

Pada tahun 2018 lalu, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dinas TPH) Kabupaten Banjar mencatat telah terjadi penyusutan seluas 9.000 hektare lahan pertanian.

Berdasarkan data laporan penggunaan lahan pertanian dari Dinas TPH Kabupaten Banjar yang diperoleh klikkalimantan.com pada Rabu (3/3/2021) ini, tercatat pada 2019 lalu untuk lahan pertanian, baik lahan sawah irigasi, tadah hujan, rawa pasang surut, dan rawa lebak, seluas 60.862.0. Namun masuk tahun 2020 kembali terjadi penyusutan, sehingga tercatat hanya seluas 55,979.0 hektare.

Bagitupun untuk kondisi lahan pertanian bukan sawah yang pada 2019 lalu tercatat seluas 320.325 hektare, menyusut menjadi 319.766 Hektare di 2020 lalu. Padahal pada rentang satu tahun itu telah dilakukan ekspansi lahan tidur, melalui Program Selamatkan Rawa Sejahterkan Petani (Serasi).

“Terkait dengan persoalan lahan pertanian yang semakin tergerus oleh kepentingan lain ini, kita akan membuat peraturan daerah (Perda) yang dipastikan dapat mem-beck-up untuk ketersediaan lahan petani kita, khususnya Lahan Baku Sawah (LBS). LBS inilah yang nantinya menjadi standar kita dalam menyiapkan produksi pertanian,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Pribadi Heru Jaya, kepada klikkalimantan.com pada 2 Maret 2021 kemarin.

Menurut politisi PKB Kabupaten Banjar ini, Perda Kabupaten Banjar Nomor 3/2013 yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) hanya terkait memperluas pembangunan infrastruktur.

“Kalau tidak salah, seperti Jalan Provinsi yang sebelumnya hanya 750 Meter dari sempadan jalan, kini bisa mencapai 1.200 Meter. Sudah pasti dampaknya lahan pertanian kita makin tergerus, dan ini harus ditanggulangi, meskipun dari sektor pertanian kita tidak henti-hentinya melakukan penanggulangan permasalahan tersebut,” tuturnya.

Pelaksana Tugas (Plt) DTPH Kabupaten Banjar, sekaligus penjabat definitif Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Banjar, Eddy Hasby, menambahkan, kalau mengacu pada Perda untuk kawasan Jalan Kabupaten Banjar itu dari kiri kanan sempadan jalan kalau tidak salah sekitar 350 Meter.

“Kalau semua jalan didefinisikan seperti, sudah pasti LBS dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Banjar akan tergerus semuanya. Terlebih sekitar 6 persen lahan pertanian kita selalu tergerus saban tahunnya,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Eddy, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mestinya segara mencermati permasalahan tersebut. Baik mulai dari segi aturannya, dan ketegasan Pemkab Banjar untuk menjadikan pertanian Kabupaten Banjar sebagai sektor andalan.

“Kalau memang pertanian kita sebagai sektor andalan, mestinya kawasan lahan pertanian di Kabupaten Banjar harus dilindungi dengan serius. Salah satu upayanya, yakni memberikan sanksi tegas dan berat terhadap mereka yang semena-mena mengalihfungsikan lahan pertanian kita, misal beralih menjadi kawasan perumahan,” tegasnya.

Dikatakan Eddy, tak dapat dipungkiri alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan perkembangannya sangat pesat.

“Namun, jangan sampai alih fungsi lahan menggerus lahan sektor pertanian. Silahkan saja perumahan berkembang sangat bagus, namun harus sesuai peruntukannya,” pungkasnya.(Zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments