klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menginstruksikan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib vaksinasi sebelum menerima bantuan sosial (Bansos).
Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 120/STP/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disertai sanksi yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19, sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (PP) Nomor 14/2021 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 99/2020.
Adanya ketentuan di atas dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Ahmadi, melalui Nur Safiullah selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Kabid Linjamsos).
“Memang, berdasarkan anjuran pemerintah pusat dan surat edaran, bagi KPM yang menerima Bansos terlebih dulu harus divaksin, seperti penerima program Keluarga Harapan (PKH),” ujar Nur Safiullah saat ditanya Klikkalimantan.com serta dua awak media lainnya, Selasa (7/12/2021).
Kendati demikian, Kabid Linjamsos Dinsos Kabupaten Banjar yang akrab disapa Iful ini mengaku masih belum mengetahui secara detail bagaimana tindak lanjut dari Pemkab Banjar.
“Tapi, kalau memang pemerintah sudah menginstruksikan bagi penerima bantuan terencana wajib vaksin, ya… ikuti saja anjurannya. Terlebih, Kabupaten Banjar masih berada di level 3, karena capaian vaksinisasi masih kurang,” imbaunya.
Kendati Bansos untuk KPM dianjurkan terlebih dulu harus divaksinasi, lanjut Iful, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Bansos untuk keluarga yang tertimpa bencana atau musibah, seperti kebakaran, puting beliung, dan lain sebagainya.
“Untuk penyaluran bantuan bagi keluarga tertimpa musibah, masih tetap seperti biasanya,” katanya.
Mendampingi Kabid Linjamsos Dinsos Kabupaten Banjar, Ahmad Faisal selaku Koordinator PKH pun turut menambah, bahwa pihaknya hingga saat ini terus memberikan imbauan kepada KPM agar mengikuti dan menyukseskan program vaksinasi Covid-19.
“Jadi, dari 10.971 masyarakat yang menerima program PKH selalu kami berikan sosialisasi, agar mereka melakukan vaksinasi. Kalau tidak divaksin, penyaluran bantuan akan ditunda. Jadi bukan dihentikan penyalurannya,” jelasnya.
Ahmad Faisal membeberkan, kendati penyaluran Bansos dari program kementerian seperti Program Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), PKH, dan Bantuan Langsung Tunai (BST) kini sudah melalui rekening, namun untuk kelengkapan pemberkasannya tetap melampirkan bukti bukti vaksinasi.
“Jadi, sesuai imbauan, untuk bantuan dari daerah memang ada bahasa penundaan jika belum divaksin. Sedangkan Bansos dari program nasional pada saat pemberkasannya harus melampirkan surat bahwa sudah divaksinasi. Kalau ada alasan kesehatan, tentunya ada surat keterangan dari dokter,” pungkasnya.(zai/klik)