Jumat, Januari 2, 2026
BerandaEsaiMENEGUHKAN MARWAH PROFESIONALISME PENDIDIK DI HARI GURU NASIONAL

MENEGUHKAN MARWAH PROFESIONALISME PENDIDIK DI HARI GURU NASIONAL

Oleh : Ruhansyah

Dosen Fakultas Hukum UNISKA MAB

 

Hari Guru Nasional (HGN) memiliki sejarah panjang yang berawal dari lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 25 November 1945. Kehadiran organisasi ini menjadi tanda bahwa guru-guru Indonesia telah bersatu, siap mendidik bangsa yang baru lahir, dan siap menghadapi berbagai tantangan zaman.

Pada tahun 1994, pemerintah melalui Presiden Soeharto menetapkan Keputusan Presiden Nomor 78 yang mengukuhkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional. Sejak itu, seluruh Indonesia setiap tahun berhenti sejenak untuk mengenang jasa para guru yang telah menyalakan pelita ilmu di hati jutaan anak bangsa

Hari Guru Nasional bukan sekadar seremonial semata. Ia adalah napas sejarah, pengingat bahwa tanpa guru, tidak ada dokter, tidak ada insinyur, tidak ada pemimpin dan tidak ada masa depan. Karena di balik setiap kesuksesan, selalu ada sosok yang pernah sabar membimbing, mengingatkan, dan menuntun dengan kasih.

Hari Guru Nasional bertujuan menghormati jasa para pahlawan tanpa tanda jasa, mengabadikan momentum berdirinya PGRI, mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional, serta memperkuat jati diri dan martabat profesi guru.

Di berbagai sekolah, terutama di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, HGN dirayakan dengan beragam kegiatan—mulai dari upacara bendera, foto bersama, pemberian hadiah dari siswa, bakti sosial, hingga kegiatan unik seperti saling bertukar kado antarguru. Beberapa sekolah bahkan membuat polling untuk memilih guru atau karyawan dengan dedikasi, loyalitas, kompetensi, dan disiplin terbaik.

Profesionalisme guru diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005, yang menetapkan empat kompetensi utama: (1) Pedagogik, (2) Profesional, (3) Kepribadian, dan (4) Sosial. Keempat kompetensi ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling menguatkan dan membentuk identitas seorang guru profesional.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa seorang guru harus menjadi pribadi yang utuh—mengerti muridnya, menguasai ilmunya, menjaga kepribadiannya, dan mampu membangun hubungan yang baik dengan lingkungan. Dengan kompetensi inilah guru dapat mencerdaskan bangsa, membangun karakter, dan menyiapkan generasi yang siap menghadapi masa depan.

Namun dalam praktiknya, masih terdapat guru yang jauh dari kata profesional. Guru yang memliki kepribadian yang tidak profesional akan mengakibatkan rusaknya kerjasama dan kolaborasi, suasana sekolah menjadi tidak nyaman, penurunan profesionalisme dan kualitas pendidikan, menghambat pengembangan sekolah.

Bahkan yang paling disayangkan guru tidak mengerti hukum sehingga banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang membawa kepada terhambatnya tujuan pendidikan yang termaktub dalam UU no 20 Tahun 2003 pasal 3 yang berbunyi: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembang manusia Indonesia seutuhnya.”

Kasus pelanggaran yang merusak profesionalisme guru diantaranya adalah pencemaran nama baik terhadap sesama guru. Kasus pencemaran nama baik terhadap sesama guru biasanya terjadi ketika seorang guru menyebarkan pernyataan, informasi, atau konten yang merugikan reputasi guru lain, baik secara lisan maupun tulisan.

Pencemaran nama baik diatur dalam KUHP pasal 310 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menuduh orang lain melakukan sesuatu perbuatan yang dapat merugikan kehormatan atau nama baik, dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda.

Dan pasal 311 yang berbunyi: Jika tuduhan itu disebarkan melalui tulisan atau media lain (termasuk media sosial), pidananya bisa lebih berat.  Pencemaran nama baik juga diatur dalam UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3) yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang bersifat memfitnah atau mencemarkan nama baik.

Kasus yang juga sering terjadi adalah menyebarkan berita bohong antar sesama guru sehingga menimbulkan ketidakharmonisan dan merusak tali silaturrahmi. Padahal UU ITE pasal 28 ayat 1 menyebutkan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen di bidang elektronik dipidana. Ayat 2 menyebutkan : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok tertentu dipidana. Pada pasal 45 ayat 1 dan 2 secara tegas menyebutkan bahwa ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 28, bisa berupa penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dalam UU Guru dan Dosen no 14 Tahun 2005 Menyebutkan guru harus menjunjung tinggi martabat, integritas, dan profesionalisme dan menghindari bentuk-bentuk pelanggran etika profesi guru seperti  melanggar kode moral atau norma profesional seperti membuli atau menghina rekan guru atau murid, menyebarkan informasi palsu atau fitnah seperti menyebarkan rumor tentang guru lain di sekolah atau media sosial, Penyalahgunaan wewenang seperti memaksa guru lain atau murid untuk kepentingan pribadi, tidak menjaga kerahasiaan seperti menyebarkan informasi pribadi murid atau guru lain tanpa izin, tidak bersikap adil atau profesional seperti memfavoritkan atau mendiskriminasi murid atau guru lain.

Profesionalisme guru tidak dilihat dari sertifikat pendidiknya atau seberapa banyak mengikuti pelatihan akan tetapi dilihat dari etika profesi, akhlak dan budi pekertinya baik dengan murid atau sesama guru. Guru tidak hanya  mengajar tetapi juga harus menjadi teladan. Guru mempunyai tanggung jawab besar yang mengikat profesi guru yang terikat dalam kode etik guru.  Kode etik guru merupakan norma yang menjadi pedoman guru untuk menjaga marwah profesi pendidik, membangun kepercayaan dan menjadi teladan yang nyata.

Kekuatan bangsa Indonesia terletak pada mutu pendidikan yang dihasilkan para guru. Guru adalah pelita yang menerangi jalan pengetahuan dan karakter generasi bangsa. Oleh karena itu memeriahkan Hari Guru Nasional tidak hanya dengan perayaan-perayaan yang bersifat hiburan semata, namun yang terpenting adalah selalu berusaha dan istiqomah menguatkan marwah profesioanlisme guru dengan menguatkan aspek kompetensi terutama kepribadian sehingga terwujud guru hebat, Indonesia kuat.***

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments