Kamis, Juni 19, 2025
BerandaBanjarbaruNilai Ganti Rugi Jomplang, Sejumlah Warga Bina Putra Tempuh Jalur Pengadilan

Nilai Ganti Rugi Jomplang, Sejumlah Warga Bina Putra Tempuh Jalur Pengadilan

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Isratul Ikhsan, warga Jalan Bina Putra, Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin menjadi yang pertama mengajukan permohonan keberataan atas nilai ganti rugi pembebasan lahan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru. Sidang perdana upaya damai dengan tim pembebasan lahan digelar, Rabu (28/7/2021). Variasi nilai ganti rugi antar pemilik lahan meski dalam satu hamparan, juga nominalnya yang belum menyentuh harga jual umum tanah di kawasan tersebut, menjadi dasar utama pengajuan keberatan.

Disebutkan Ikhsan, nilai ganti rugi tanah miliknya Rp539.000 per meter. Lebih murah dibanding nilai tanah di belakangnya, Rp544.000 per meter. “Letaknya tepat di belakang rumah saya. Tapi justru nilai ganti rugi tanah saya di bawahnya,” kata Ikhsan.

Fakta nilai ganti rugi di bawah harga pasaran tanah di kawasan Jalan Bina Putra juga disampaikan Ikhsan. Dia ketahui dari kwitansi pembelian tanah milik salah seorang warga. Dibagi dengan luas lahannya, harga per meter tanah sebesar Rp770.000. “Itu harga tanah dengan legalitas surat keterangan tanah. Sedangkan punya saya sudah sertifikat hak milik yang mestinya lebih tinggi,” ujarnya yang akan menyamaikan hal itu kepada majelis hakim di pengadilan.

Tak hanya Isratul Ikhsan, mencari keadilan atas nilai ganti rugi di pengadilan juga akan dilakukan sejumlah warga Bina Putra yang lain. Ugiancy salah satunya. Dia juga hadir saat sidang perdana upaya damai antara Isratul Ikhsan dengan pihak tim pembebasan lahan dimotori Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru.

Ugiancy menolak lantaran nilai ganti rugi lahan miliknya jomplang dengan nilai ganti rugi lahan milik warga yang berada tepat di sebelahnya, milik H Ali. “Total nilai ganti rugi lahan milik H Ali Rp2 Miliar. Jika dibagi luas lahan, nilai ganti ruginya RpRp2,5 juta. Sedangkan ganti rugi lahan milik saya hanya Rp185.000 per meter. Padahal lokasinya bersebelahan,” kata Ugiancy dengan nada tinggi.

Perempuan paruh baya ini menilai, tim pembebasan lahan tidak transparan dalam penyampaian nilai ganti rugi kepada warga. Faktanya, nilai ganti rugi disampaikan dalam amplop kepada masing-masing warga saat pelaksanaan musyawarah pertama pada 5 Juli 2021.

“Daftar warga dan nominal ganti rugi sempat tersebar di grup WhatApps. Tapi hanya segera ada yang menghapus. Untungnya saya sempat simpan. Dari daftar penerima ganti rugi, H Ali di urutan satu nominal terbesar penerima ganti rugi,” ujarnya sembari memperlihatkan daftar nama penerima ganti rugi.

Mengenai hal itu, M Irfan, Kepala BPN Kota Banjarbaru yang ditemui klikkalimantan.com menyebutkan, penetapan nilai ganti rugi menjadi kewenangan penuh tim appraisal yang notabene ditunjuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.

“Tugas kami hanya menyampaikan hasil penilaian tim appraisal. Jika warga ada yang keberatan, bisa menempuh jalur pengadilan,” ujarnya.

Senada, Yasin Toyib, Kepala Bidang Binamarga pada Dinas PUPR Kalimantan Selatan mengatakan, tim appraisal independent. Tak satu pun pihak yang bisa mengintervensinya dalam  penetapkan nilai ganti rugi lahan.

“Jika memang ada warga yang keberatan dengan nilai ganti rugi, dipersilakan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan. Apapun hasilnya, itu yang akan kami laksanakan. Jika kami yang kalah, ya tentu kami banyar,” kata Yasin. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments