Minggu, Juni 22, 2025
BerandaBanjarmasinPajak Hotel dan Hiburan Dipastikan Minus

Pajak Hotel dan Hiburan Dipastikan Minus

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Meski progres kasus Covid-19 mulai melandai dan masyarakat sudah terbiasa menjalani transisi tatanan kehidupan baru, ternyata tak membuat sektor pendapatan daerah turut membaik.

Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Penetapan dan Pendataan Badan Keuangan Daerah (Bekauda) Kota Banjarmasin, Budian Noor, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak hotel dan hiburan dipastikan tidak akan terpenuhi.

“Boleh dipastikan untuk pajak pendapatan dari sektor perhotelan dan hiburan tahun 2020 ini tidak akan terealisasi dari target yang sudah ditetapkan,” katanya, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (4/8).

Menurut Budian Noor, penyebab utama tidak tercapainya target tersebut adalah tingkat hunian hotel di Banjarmasin yang mengalami penurunan cukup drastis akibat pandemi Covid-19, serta dampak dari diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa kabupaten di Kalsel.

“Yang mempengaruhi, adalah turunya tingkat hunian hotel dan tidak beroperasinya tempat hiburan selama pandemi Covid,” ucap Budi, akrab disapa.

Meski demikian, Budi mengharapkan PAD sektor hotel dan hiburan tidak minus terlalu banyak. Berdasarkan kondisi di lapangan, ia menyebut kisaran 50 sampai 60 persen dari target PAD yang ditetapkan.

“Kita kehilangan pendapatan mencapai Rp 11 miliar, dengan persentasi 50 sampai 60 persen. Harapan kita, tidak kurang dari itu,” ujarnya. (sin/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments