klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Sejumlah proyek fisik di Kota Banjarmasin yang dikerjakan pada tahun anggaran 2025 terancam tidak selesai tepat waktu. Hal ini menjadi perhatian serius kalangan legislatif, terutama Komisi III.
Mereka pun mempertanyakan progres pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur yang hingga awal November masih menunjukkan capaian rendah. Padahal, tahun anggaran 2025 tinggal menyisakan kurang dari dua bulan.
Ada beberapa proyek pekerjaan yang dipastikan tidak selesai hingga akhir tahun. Antara lain, pembangunan SDN Karang Mekar 1, SDN Mawar 6 dan Mawar 7, dan normalisasi drainase di kawasan Jl RE Martadinatha. Tak ayal, keterlambatan penyelesaian pekerjaan bisa berdampak pada efektivitas serapan anggaran serta pelayanan publik.
Buntutnya, Komisi III langsung memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mendapatkan penjelasan kongkrit terkait progress pelaksanaan berbagai pekerjaan fisik yang dijalankan sepanjang tahun anggaran 2025.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Komisi III DPRD Banjarmasin ini, Ketua Komisi III, Muhammad Ridho Akbar menegaskan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh APBD.
“Kami ingin mengetahui secara jelas apa saja kendala yang menyebabkan keterlambatan. Tahun sudah hampir berakhir, tapi masih banyak pekerjaan fisik yang belum rampung. Ini perlu dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Selain meminta laporan progres, Komisi III juga mempertanyakan langkah konkret yang akan diambil Dinas PUPR apabila sejumlah proyek tidak dapat diselesaikan hingga akhir Desember 2025.
Menurut para anggota dewan, pemerintah daerah harus menyiapkan solusi yang tepat agar anggaran pembangunan tidak sia-sia dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Waktu pekerjaan tersisa sekitar 1 hingga 2 bulan. Kalau mengacu pada kontrak, biasanya pekerjaan harus selesai hingga minggu keempat Desember. Artinya, waktu tinggal sekitar 50 hari,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti klausul dalam kontrak antara penyedia dan Dinas PUPR yang memuat ketentuan denda sebesar satu permil per hari keterlambatan dari nilai kontrak. Dewan meminta agar ketentuan tersebut ditegakkan secara konsisten, apabila terdapat pelaksana proyek yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Kalau memang pekerjaan sudah tidak bisa diselamatkan lagi, ya cukup diselesaikan sesuai kontrak yang ada, dan menjadi bahan evaluasi ke depan. Kita ingin proyek berikutnya berjalan lebih cepat dan tepat waktu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah , menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa yang terjadi dua kali dalam tahun ini. Sehingga proses penyesuaian sistem tender membutuhkan waktu lebih lama.
Adanya perubahan platform dan aturan pengadaan, menyebabkan beberapa paket tertunda proses lelangnya. Namun pihaknya berupaya agar pekerjaan yang baru dilelang bisa segera dimulai dan selesai tepat waktu.
“Kami berkomitmen untuk mempercepat proses penyelesaian seluruh pekerjaan. Saat ini kami sudah melakukan percepatan di beberapa titik, agar proyek bisa selesai sesuai target,” jelasnya.(sin/klik)


















