Senin, Februari 2, 2026
BerandaDPRD BanjarmasinPansus DPRD Banjarmasin Matangkan Raperda Pengelolaan Kekayaan Intelektual

Pansus DPRD Banjarmasin Matangkan Raperda Pengelolaan Kekayaan Intelektual

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Senin (2/2/2026).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Diantaranya Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin), Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Kekayaan Intelektual DPRD Kota Banjarmasin, Hadi Supriyanto, mengatakan rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya, dan telah memasuki tahapan substansi utama.

“Rapat hari ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya. Saat ini kita sudah masuk pada tahapan pembahasan utama, sehingga masukan dari berbagai SKPD sangat diperlukan untuk penyempurnaan Raperda ini,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, Kota Banjarmasin sudah selayaknya memiliki Perda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang tumbuh dan berkembang di daerah.

“Baik itu kekayaan intelektual yang diciptakan oleh individu, pelaku usaha, maupun yang menjadi milik pemerintah daerah, semuanya perlu dilindungi dengan payung hukum yang jelas,” tegasnya.

Menurut Hadi, keberadaan Perda ini diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas, kreativitas, serta inovasi masyarakat, sekaligus menjaga dan mengembangkan kebudayaan lokal sebagai identitas daerah.

Perda ini juga akan memastikan para pencipta mendapatkan pengakuan resmi atas karya mereka. Pengakuan tersebut tidak hanya memperkuat legalitas, tetapi juga membuka peluang manfaat ekonomi dan memberikan rasa aman bagi para pelaku kreatif untuk terus berkarya.

“Tujuan utamanya adalah mendorong peningkatan produktivitas, kreativitas, dan inovasi kekayaan intelektual masyarakat, menjaga serta mengembangkan kebudayaan sebagai ciri khas daerah, dan yang terakhir memberikan dasar hukum yang jelas,” pungkas Hadi.(sin/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments