Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin saat ini tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Parawisata Halal Kota Banjarmasin.
Menurut Ketua Pansus Raperda Pariwisata Halal, Hilyah Aulia, saat ini pembahasan sudah memasuki materi dan pasal per pasal. Artinya, pembahasan pansus sudah memasuki materi inti yang nantinya mengatur tentang wisata halal.
“Pembahasannya sudah masuk materi inti, paling lama dua sampai tiga kali pembahasan lagi sudah memasuki tahap finalisasi,” katanya.
Dengan kondisi seperti itu, papar Hilyah, rancangan Perda ini sudah dapat disahkan dan ditetapkan menjadi Perda paling lambat menjalang akhir tahun 2020 nanti. Jika ditetapkan maka Kota Banjarmasin merupakan kota kedua yang memiliki payung hukum Parawista Halal, setelah Kota Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Dibuatnya aturan ini tidak lain untuk memberikan kemudahan akses beribadah dan kuliner halal dan higienis bagi muslim, saat berwisata di Ibukota Kalimantan Selatan ini. Mudahan jelang akhir tahun sudah ditetapkan menjadi Perda,” sebutnya.
Didampingi Wakil Ketua Pansus, Darma Sri Handayani, kembali Hilyah Aulia mengemukakan, konsep itu sesuai dengan kondisi sosial dan kuktur kota yang dikenal sebagai kota religius dan masyarakatnya mayoritas beragama Islam.
“Jadi ada kesesuaian antara kultur dan implementasi Perda itu sendiri,” ujarnya.
Lebih jauh Hilyah Aulia yang juga Wakil Ketua Komisi IV ini mengungkapkan, Banjarmasin harus mengambil contoh Kota Lombok NTB karena dari studi bading yang dilaksanakan Pansus ke salah satu Provinsi NTB itu dianggap berhasil mengembangkan parawisata halal, sehingga mampu menarik wisatawan mancanegara, khususnya dari Timur Tengah.
“Bahkan, oleh negara-negara yang tergabung dalam Uni Emirate Arab (UEA) telah mengumumkan bahwa Indonesia, tepatnya Kota Lombok, menjadi salah satu destinasi halal terbaik dan mendapatkan penghargaan World’s Best Halal Tourism Destination dan World’s Best Halal Honeymoon Destination,” pungkasnya. (sin/klik)