klikkalimantan com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual mulai membahas materi regulasi bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, diantaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Rapat dilaksanakan di ruang Komisi I Gedung Dewan, Kamis (4/12/2025).
Ketua Pansus Hadi Supriyadi menyebut, pembahasan ini menjadi langkah awal dalam merumuskan regulasi yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat.
Disebutkan, keberadaan Perda ini dapat melindungi hasil kreativitas masyarakat dengan memberikan jaminan hukum, mencegah penyalahgunaan hak, serta mendorong inovasi dan peningkatan daya saing sektor ekonomi kreatif.
“Perda ini nantinya akan menjadi dasar perlindungan bagi para pelaku kreatif. Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat tidak perlu khawatir hasil karyanya disalahgunakan atau dicuri oleh pihak lain,” ujar Hadi.
Melalui perda tersebut, politisi Gerindra ini berharap, para pencipta karya juga dapat memperoleh pengakuan resmi atas ciptaan mereka. Pengakuan ini memungkinkan mereka mendapatkan manfaat ekonomi maupun keamanan hukum, sehingga dapat terus berkarya tanpa rasa khawatir terhadap potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual.
“Sebab tidak sedikit hasil karya, baik produk, kesenian, maupun kuliner yang kita miliki diakui oleh daerah lain. Contoh kue Amparan Tatak yang diakui berasal dari Kalimantan Timur. Padahal, dari Kalimantan Selatan,” katanya.
Pansus berharap, melalui kolaborasi bersama SKPD terkait, Raperda ini dapat segera dirampungkan dan menjadi instrumen yang efektif dalam mengembangkan ekosistem kreativitas dan inovasi di Kota Banjarmasin. (sin/klik)



































