klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sertifikasi Makanan Halal DPRD Banjarmasin menggelar rapat pembahasan perdana pada Kamis (4/12/2025).
Rapat tersebut menjadi langkah awal dalam merumuskan regulasi yang mengatur standar kehalalan dan kesehatan produk makanan di Kota Banjarmasin.
Ketua Pansus, Hj Masriyah, menyampaikan, penyusunan Raperda ini sangat penting untuk memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat.
Ia menegaskan, sertifikasi halal dan standar kesehatan harus menjadi prioritas, terutama pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG), serta produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Banjarmasin.
“Raperda ini kami harapkan mampu memastikan adanya jaminan kesehatan dan kehalalan makanan, terutama untuk program MBG serta produk UMKM lokal. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mendorong agar seluruh produk yang beredar telah bersertifikat halal dan sehat, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen,” ujarnya.
Untuk memperkaya substansi dan memperkuat landasan hukum Raperda, Masriyah mengatakan, Pansus juga berencana melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah lebih dulu menerapkan Perda serupa.
Selain itu, konsultasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Harapannya payung hukum berupa Perda ini bisa menjamin kesehatan dan ke halalan setiap produk yang dijual, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” katanya, seraya berharap rangkaian proses ini dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan mampu memperkuat pengawasan serta standar kualitas produk makanan di Kota Banjarmasin.(Sin/klik)





































