Jumat, April 11, 2025
BerandaBanjarPDAM Intan Banjar Resmi Menjadi Perseroda

PDAM Intan Banjar Resmi Menjadi Perseroda

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, baik di Komisi II hingga diambil alih Tim Panitia Khusus (Pansus), akhirnya DPRD Kabupaten Banjar berhasil merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar yang diusulkan sejak 2019 lalu.

Pengesahan Perda Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, Rabu (8/12/2021).

Dalam Rapat Paripurna tersebut juga dilakukan pengesahan Perda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 8/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; serta Perda Penanggulangan Kemiskinan Daerah.
Salah satu anggota DPRD dari Fraksi Golkar, yakni Abdul Razak, mengaku sangat mendukung perubahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Banjar tersebut.

“Sebab, perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar ini sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014, pasal 402, yang menginstruksikan, 3 tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 keluar harus diubah badan hukumnya,” katanya kepada sejumlah awak media, seusai rapat tersebut.

Dengan telah disahkannya Raperda tersebut, lanjut Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar ini, diharapkan PDAM Intan Banjar semakin profesional dalam mengembangkan bisnisnya.

“Begitu pula terkait layanan air bersih kepada masyarakat. Karena, seperti yang kita ketahui, masih banyak daerah kita yang belum terjangkau layanan air bersih dari PDAM Intan Banjar,” ujarnya.(zai/klik)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments