Senin, Juni 9, 2025
BerandaBanjarPelantikan JPT di Kabupaten Banjar Masih Menunggu Kepastian dari KASN

Pelantikan JPT di Kabupaten Banjar Masih Menunggu Kepastian dari KASN

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada pengujung tahun lalu, yakni 31 Desember 2021, Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, didampingi Wakilnya Habib Idrus Al Habsyie, telah melantik sebanyak 717 orang pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, di lantai II Gedung Mahligai Sultan Adam Martapura.

Selain dalam rangka penyederhanaan birokrasi, yakni penyetaraan jabatan struktural menjadi fungsional, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17/2021 yang harus dilaksanakan kepala daerah paling lambat di pengujung tahun, dilaksanakannya pengambilan sumpah janji jabatan tersebut juga dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyederhanaan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Banjar.

Sedangkan terkait kapan dilaksanakan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT), Pemkab Banjar masih belum dapat memastikan. Sebab, masih menunggu keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dikonfirmasi kabar terbaru terkait perihal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany, melalui Robby Azwar selaku sekretarisnya, mengaku hingga kini masih belum dapat memastikan kapan dilaksanakannya pelantikan JPT.

“Kita tidak bisa melaksanakan pelantikan, tanpa adanya rekomendasi hasil keputusan dari KASN terlebih dahulu. Mudah-mudahan hasilnya bisa keluar dalam minggu ini,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Senin (10/1/2022).

Pada waktu berbeda, yakni 5 Januari 2022, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banjar, HM Mursal yang sekaligus menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menyatakan, dengan belum dilantik JPT, otomatis anggaran kegiatan yang kini sudah jadi satu dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pasca perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentunya tidak bisa dilaksanakan.

“Terkait anggaran yang diusulkan dinas masing-masing SOPD, kini sudah digabung jadi satu DPA. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera bisa dilaksanakan pelantikan, sehingga kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan bisa segera dilaksanakan,” harapnya.

Mengingat, papar HM Mursal, pada perampingan SOTK yang semula berjumlah 34 menjadi 27 OPD guna mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Banjar yang lebih efektif dan efisien tersebut, Disperkim dilebur jadi satu dengan DLH Kabupaten Banjar.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments